Polda Kaltim Dorong Penguatan Integritas Administrasi dan Tata Naskah Surat-Menyurat Lewat Program “SEPEDA ONTEL”

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                   Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan tata kelola administrasi digital yang berintegritas, Polda Kaltim melalui Sekretariat Umum melaksanakan program inovatif bertajuk SEPEDA ONTEL (Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik) Selasa, (7/10/2025) di Balikpapan.

Program perubahan SEPEDA ONTEL digagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., sebagai wujud komitmen dalam memperkuat peran para admin/operator aplikasi Astina Polri di lingkungan Polda Kaltim agar bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif.

AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk membangun integritas pada setiap admin/operator melalui sembilan nilai utama yang terangkum dalam kata INTEGRITAS — yaitu Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi.

Dalam pelaksanaannya, Proyek Perubahan SEPEDA ONTEL meliputi beberapa langkah penting, antara lain, Penunjukan serta penerbitan surat perintah bagi para admin atau operator aplikasi Astina Polri. Penerbitan Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas,
Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh admin/operator Astina Polri di jajaran Polda Kaltim;
– Penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
– Pelaksanaan bimbingan teknis (bintek) bagi admin/operator;
– Penyusunan dan penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) tata kerja admin/operator Astina Polri;
– Implementasi penuh aplikasi Astina Polri dalam pengelolaan surat-menyurat elektronik di lingkungan Polda Kaltim.

Kasetum Polda Kaltim menegaskan bahwa inovasi SEPEDA ONTEL ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Polri.
“Melalui SEPEDA ONTEL, kami berupaya memperkuat integritas dan profesionalisme para admin/operator dalam mengelola administrasi berbasis digital, sehingga tata kelola surat-menyurat di lingkungan Polda Kaltim menjadi lebih efisien, aman, dan akuntabel,”tutur AKBP I Nyoman Wijana.(*pldokt-14)

www.swarakaltim.com @2024