BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat upaya menjaga kualitas lingkungan dengan mendorong masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah secara sembarangan.
Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif dan humanis, disertai penindakan secara bertahap terhadap warga yang masih melakukan pembakaran sampah tidak pada tempatnya.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran hingga pemberian sanksi apabila pelanggaran kembali dilakukan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur larangan pembakaran sampah.
“Satpol-PP saya perintahkan lakukan penindakan. Ditegur dulu, kalau berulang baru kasih efek jera,” ucap Neni.
Neni menegaskan, penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Pemkot Bontang tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Asap dari pembakaran sampah dapat mencemari udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dampaknya perlu menjadi perhatian karena dapat mengancam kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“Bahayanya sudah jelas. Selain mengancam dipidana, warga sekitar juga terancam penyakit ISPA. Ayo kita semua peduli terhadap lingkungan,” sambungnya.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020, pelanggaran terhadap larangan pembakaran sampah juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan hingga enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Meski demikian, Pemkot Bontang berharap masyarakat tidak menunggu penindakan untuk mulai menjaga lingkungan. Kesadaran memilah dan mengelola sampah dengan cara yang tepat dinilai menjadi langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Cegah Pembakaran Berujung Karhutla
Upaya mencegah pembakaran sampah juga berkaitan dengan pencegahan potensi kebakaran lahan di wilayah Bontang.
Sebelumnya, Polres Bontang mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjerat pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, dengan ancaman pidana yang bervariasi.
“Ancaman bervariasi mulai dari 15 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun,” ucap AKP Putu.
Pemkot Bontang pun mengajak seluruh masyarakat mengambil bagian dalam menjaga lingkungan. Tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran menjadi langkah sederhana yang dapat dilakukan bersama.
Dengan kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat, upaya menciptakan lingkungan Bontang yang bersih sekaligus mencegah potensi kebakaran diharapkan dapat berjalan lebih optimal.(Adv/rzky)