H. La Ode Nasir Terus Sosialisasikan Perda Provinsi Kaltim No 2 Tahun 2022, Membangun Ketahanan Keluarga

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com.                          H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil Kota Balikpapan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Kali ini Ia hadir di RT.13 Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim pukul 14.00 WITA Senin,(12/10/’25).

Kegiatan sosialisasi itu, di hadiri sejumlah masyarakat umum, masyarakat setempat, para komunitas Halte Sedekah LNC dari berbagai Kelurahan di Balikpapan,
Hj. Iim Rahman Komisi IV, serta dua nara sumber Deni Wijaya dan Emilia Rochim. Dalam pelaksanaan kegiatannya dipandu moderator Uul Fatul Hasanah.

Dalam sosialisasi Perda (Sosperda) H.La Ode Nasir menjelaskan dan terus mengingatkan kedudukan dan tujuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022. Dimana Perda tersebut mengatur tentang Ketahanan Keluarga. Perda ini Ia tegaskan, bertujuan untuk memperkuat ketahanan keluarga di Kaltim yang memiliki berbagai aspek. Mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, hingga kelembagaan.

Beberapa manfaatnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 diantaranya yaitu peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan masalah sosial, serta terwujudnya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Ia menjelaskan dalam aspek penting terkait ketahanan keluarga. Dari Perencanaan dan Pelaksanaan,
Perda ini mengatur bagaimana pemerintah daerah merencanakan dan melaksanakan program-program yang mendukung ketahanan keluarga.

Seperti memberikan ketahanan terkait Wali anak dan pengampunan yang mengatur tentang perlindungan anak dan mekanisme pengampunan dalam konteks keluarga.

Bicara akan kelembagaan Ketahanan Keluarga, Perda ini juga mengatur tentang pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga yang berfokus pada ketahanan keluarga, serta pola koordinasi dan kerjasama oleh berbagai pihak meliputi, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga.

Begitu pula menyangkut penanganan Kondisi Khusus, sistem Informasi, memberikan penghargaan dan fasilitasi, serta adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pelaksanaan untuk ketahanan keluarga.

Disisi lain semua proses ini juga tidak terlepas dari dukungan pendanaan. Dimana pendanaan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program-program ketahanan keluarga.

Peserta yang hadir di sosialisasi ini diharapkan dapat memahami keberadaan Perda Provinsi Kaltim nomor 2 Tahun 2022. Dasi pertemuan ini di inginkan ketahanan keluarga di Kaltim dapat semakin kuat, sehingga tercipta masyarakat yang lebih harmonis, sejahtera, dan berkualitas.

Perda Provinsi Kaltim no 2 Tahun 2022 merupakan pendampingan untuk ketahanan keluarga dan dapat menekan tingkat perceraian.

Sebelum kegiatan berakhir dilakukan sesi tanya jawab dan diberikan souvenir bagi peserta yang dapat menjawab. Hal ini sebagai rasa terima kasih pada para peserta telah bersinergi hadir dan memberikan respon atas materi yang disampaikan oleh para narasumber di acara ini. (SIS)

www.swarakaltim.com @2024