Disdikbud Bontang Buka Layanan Standarisasi Kinerja Dorong Transparansi Publik 

BONTANG,Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Bontang, membuka layanan kepada public. Tujuannya demi meningkatkan kinerja aparatur yang transparan, kredibilitas dan professional dalam menjalankan tugasnya.

Layanan standarisasi ini tertuang pada Nomor: 000.8.3.4/033/SK/DIKBUD Tahun 2023, Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Penerima Layanan Jika Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan di lingkungan Disdikbud.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdu Safa Muha, menegaskan layanan tersebut terfokus pada kinerja aparaturnya yang dimaksudkan memberikan pelayanan yang terbaik kepada penerima layanan.

“Kita konsen dengan pelayanan standarisasi kinerja. Ini sebagai wujud tanggung jawab sekaligus evaluasi kinerja aparatur,” ujar Safa beberapa waktu lalu.

Safa menjelaskan, kebijakan itu sebagai wujud menciptakan pelayanan yang prima dengan indicator  pelayanan yang transparan, cepat, dan berintegritas kepada khalayak.

Rujukan SK tersebut juga bukan tanpa sebab. Jika terjadi tindakan ataupun ketidaksesuaian standarisasi pelayanan, pihaknya juga siap memberikan hak kompensasi kepada khalayak sebagai respon positif.

“Kami pun siap memberikan kompensasi berupa permohonan maaf dan klarifikasi terkait layanan yang tidak memuaskan kepada public,”bebernya.

Dikatakan, kebijakan ini pun sejalan dengan visi dan misi Kota Bontang, yang mengedapankan pelayanan public yang transparan, akuntabel dan memiliki integritas dalam menjalankan amanah regulasi

Ia berharap dengan kebijakan tersebut, para aparatur yang memang diberikan kewenangan untuk melayani publik dapat terjawab.

“Melalui kebijakan ini kita ingin mendorong dan membangun budaya kerja yang responsive, transparan, humanis, dengan mengedepankan kepuasan public,” tutupnya.(adv/wan)

www.swarakaltim.com @2024