SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmen dalam menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Benua Etam. Salah satu langkah konkret yang kini ditempuh adalah pembentukan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wadah penguatan pengawasan dan koordinasi lintas sektor.
Sri Wahyuni, Sekda Kaltim menekankan bahwa kehadiran forum ini tidak dimaksudkan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan seluruh pemberi kerja menjalankan kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja.
“Forum ini masih kita sempurnakan dari sisi keanggotaan sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan. Seluruh unsur harus lengkap agar implementasi BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih luas,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kepesertaan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim telah berjalan dengan baik. Namun, pekerjaan rumah terbesar masih berada pada kelompok pekerja di luar skema tersebut.
Perhatian khusus diarahkan kepada tenaga pendidik yang diangkat melalui Dana BOS Daerah (BOSDA), pekerja rentan di sektor informal, serta tenaga kerja di bidang perkebunan dan jasa konstruksi.
“Tantangan ke depan adalah bagaimana memastikan kelompok pekerja di luar ASN dan PPPK ini tetap terlindungi. Apalagi pada 2026 kita menghadapi keterbatasan fiskal, sehingga diperlukan pendekatan yang tepat,” jelasnya.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran daerah, Pemprov Kaltim mendorong skema pembiayaan non-APBD. Alternatif yang didorong antara lain pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam pengawasan, sektor perkebunan sawit dan jasa konstruksi menjadi fokus utama. Sri Wahyuni menegaskan pentingnya integrasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai basis pemantauan kepatuhan.
“Jika dalam satu OPD terdapat 30 paket pekerjaan fisik, maka seluruh penyedia wajib menjamin kepesertaan jaminan sosial pekerjanya. Data SiRUP bersifat terbuka dan faktual,” tegasnya.
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera menyiapkan panduan singkat bagi OPD dengan volume proyek besar, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, agar kepatuhan kontraktor dapat dipastikan sejak awal.
Meski masih terdapat perusahaan yang belum patuh, Pemprov Kaltim tetap memberikan apresiasi kepada badan usaha yang konsisten menjalankan kewajiban. Setiap tahun, pemerintah daerah memberikan nominasi penghargaan kepada perusahaan yang tertib dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh praktik baik, Sri Wahyuni menyinggung Kabupaten Paser yang pada 2025 berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial kepada perangkat desa. Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Di akhir arahannya, Sri Wahyuni berharap Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan dan mulai berjalan efektif.
“Targetnya pada 2026 forum ini sudah memiliki program kerja yang terukur, termasuk peningkatan jumlah penerima upah dan perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Timur,” pungkasnya.(DHV)