Polres Berau Tegaskan Larangan Penggunaan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Tanjung Redeb, swarakaltim.com — Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, dan untuk mengantisipasi gangguan yag ditimbulkan, Kepolisian Resor (Polres) Berau menegaskan larangan penggunaan kembang api dalam perayaan Tahun Baru. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Berau, AKP H. Simalango, S.H. dalam komferensi pers pada Rabu (31/12) bertempat di Command Center Polres Berau, Jalan Jend. Gatot Subroto, Lantai 3.

Dalam sesi tersebut, AKP H. Simalango menjelaskan bahwa larangan penggunaan kembang api diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum pergantian tahun. Menurutnya, penggunaan kembang api berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kecelakaan, serta risiko kebakaran, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk.

“Larangan ini bukan untuk membatasi kegembiraan masyarakat, melainkan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” ujar AKP H. Simalango dalam pemaparannya.

Ia menambahkan bahwa Polres Berau akan meningkatkan pengawasan dan patroli pada malam pergantian tahun guna memastikan kebijakan tersebut dipatuhi oleh masyarakat. Aparat kepolisian juga mengimbau agar perayaan Tahun Baru dilakukan secara sederhana, tertib, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan tanya jawab ini, Polres Berau berharap masyarakat dapat memahami alasan diberlakukannya larangan penggunaan kembang api serta berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar perayaan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan kondusif. (Nht/Bin).

www.swarakaltim.com @2024