Lebih dari 10 Ribu Peserta PBI-JK di Samarinda Dinonaktifkan, Reaktivasi Wajib Lewati Verifikasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sebanyak 10.073 warga Kota Samarinda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan sementara mulai awal Januari 2026. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka pembaruan dan penyelarasan data penerima bantuan agar penyalurannya lebih akurat dan sesuai kriteria.

Langkah tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data peserta bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi dasar evaluasi kepesertaan secara nasional.

Meski dinonaktifkan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi peserta terdampak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Namun, proses pengaktifan ulang tidak berjalan otomatis dan harus melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kota Samarinda, Sofyan Agus, menegaskan bahwa reaktivasi hanya bisa diproses apabila peserta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial serta dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas layanan medis sebagai bukti kebutuhan layanan.

“Peserta masih berkesempatan untuk diaktifkan kembali selama seluruh dokumen lengkap dan persyaratan terpenuhi. Proses ini khusus ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Di sisi lain, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Samarinda, Aslamiyah, menjelaskan bahwa besarnya jumlah peserta PBI-JK membuat proses pemutakhiran data perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

Setiap pengajuan reaktivasi, lanjutnya, akan diperiksa melalui tahapan verifikasi administrasi hingga validasi lapangan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan bantuan tepat sasaran.

“Secara nasional, kuota peserta PBI-JK mencapai sekitar 96 juta jiwa,” jelasnya.

Kendati status kepesertaan dinonaktifkan sementara, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan jika memerlukan penanganan medis, terutama dalam situasi darurat.

“Jika ada peserta yang memerlukan pelayanan medis, kami pastikan akses tetap tersedia tanpa hambatan,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024