SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,49 miliar dibatalkan dan unitnya dikembalikan kepada penyedia. Kebijakan ini diambil setelah rencana pembelian kendaraan mewah tersebut ramai menjadi sorotan publik di tingkat nasional.
Mobil jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Hingga keputusan pengembalian diambil, kendaraan tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta dengan pelat nomor B. Proses administrasi balik nama juga belum diselesaikan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal yang digelar pada Jumat pekan lalu. Opsi pengembalian dibuka dengan syarat penyedia bersedia menerima kembali unit kendaraan.
“Jumat kemarin kami rapat dan membahas kemungkinan pengembalian dengan catatan penyedia bersedia mengembalikan. KPA mengeluarkan surat ke penyedia untuk mengembalikan dan CV Afisera Samarinda bersedia menerima kembali mobil,” jelasnya, di Ruang Wiek, Kantor Diskominfo Kaltim, Senin (2/3/2025).
Ia menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah merampungkan administrasi pengembalian. Dalam satu hingga dua hari ke depan, mobil akan diserahkan kembali disertai berita acara resmi kepada pihak penyedia.

“Diberikan waktu maksimal 14 hari penyedia harus menyetorkan kembali dananya ke kas daerah sejumlah yang dibayarkan. Kami ditarget tanggal 31 Maret harus membuat batas akhir laporan keuangan, jadi maksimal tanggal 20 Maret harus selesai urusan pengembalian mobil ini,” ujarnya.
Faisal memastikan Gubernur Kaltim tidak keberatan dengan keputusan tersebut. Untuk sementara, gubernur akan menggunakan kendaraan operasional yang tersedia maupun kendaraan pribadi sambil menunggu pembahasan lanjutan terkait kebutuhan kendaraan dinas.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan masyarakat.
“Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi masyarakat,” ujarnya dalam unggahan media sosial.
Ia menegaskan pembatalan tersebut tidak akan memengaruhi jalannya pemerintahan. “Insya Allah tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan, fokus kami tetap pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses administrasi pengembalian rampung sebelum batas akhir penyusunan laporan keuangan daerah pada akhir Maret 2026.(DHV)