TENGGARONG, Swarakaltim.com – Persidangan perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rabu (4/3/2026).
Sidang keempat perkara ini, memasuki tahap pemeriksaan bukti surat, sebelum majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah pemilik lahan Darmono yang hadir bersama kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, serta sejumlah saksi.
Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Borneo Raya Law Firm, yakni Gunawan SH dan Refman Basri SH, MBA.
Selain kedua belah pihak, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, juga terlihat menghadiri persidangan.
Namun pihak BPN, tidak memberikan keterangan kepada media setelah sidang berakhir.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan warga, objek sengketa meliputi 89 bidang tanah yang terdiri dari 11 bidang milik Darmono serta 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Dalam sidang sebelumnya pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang tercantum dalam dokumen kedua pihak.
Dalam gugatan penggugat disebutkan lahan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dokumen yang diajukan pihak tergugat menyebut lokasi lahan berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan lokasi tersebut menjadi perhatian majelis hakim, karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan maupun pembelaan.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan SH, mengatakan dalam sidang keempat ini, seluruh bukti surat dari kedua pihak telah diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
“Sidang hari ini kita sudah selesaikan semua bukti surat, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” kata Gunawan kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026, dengan agenda membahas persiapan pemeriksaan setempat, atau pengecekan langsung ke lokasi sengketa.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan tersebut bertujuan mencocokkan dokumen kepemilikan, yang diklaim masing-masing pihak dengan kondisi riil di lapangan.
“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” ujarnya.
Gunawan juga menyinggung adanya perbedaan penyebutan Desa, dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat. Ia menilai perbedaan tersebut merupakan kesalahan administratif.
“Kalau secara administrasi, ya jelas itu kesalahan,” kata dia.
Dalam agenda pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan titik koordinat lahan, serta mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
Proses tersebut juga direncanakan melibatkan aparat keamanan serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, guna memastikan kelancaran pemeriksaan selama berada di lokasi.
Gunawan mengatakan bahwa, pihaknya saat ini fokus mengikuti proses persidangan hingga putusan pengadilan keluar.
Namun jika dalam putusan nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan perusahaan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, agar izin perusahaan dibekukan sementara.
“Saat ini Kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” tutupnya. (AI)