BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Untuk mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, tim verifikasi penyerahan PSU dibentuk agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal bagi masyarakat.
Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan tim verifikasi penyerahan PSU telah dibentuk sejak 2022 sebagai tindak lanjut dari amanat regulasi pemerintah.
“Tim verifikasi PSU ini dibentuk berdasarkan amanat Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan juga Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait penyerahan fasilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” ujarnya,Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Edy, sejak tim verifikasi aktif bekerja, jumlah perumahan yang berhasil menyerahkan PSU kepada pemerintah kota mengalami peningkatan. Pada periode 2022–2023, tercatat enam perumahan telah menyelesaikan proses penyerahan, di antaranya Perumahan WIKA, Balikpapan Baru, dan Regency.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada 2024 dengan delapan perumahan yang menyerahkan PSU, dan kembali bertambah delapan perumahan pada 2025.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan. Selama permohonan diajukan oleh pengembang, tim verifikasi akan memproses hingga menghasilkan output berupa penyerahan PSU,” jelasnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum melakukan penyerahan fasilitas tersebut. Hal ini disebabkan berbagai faktor, seperti proyek pembangunan yang belum selesai, pengembang yang belum mengajukan permohonan, hingga pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi.
Beberapa kawasan bahkan masuk kategori perumahan telantar, karena tidak lagi ditangani oleh pengembang. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah kota memiliki mekanisme khusus untuk menangani perumahan tersebut secara bertahap.
“Kalau pengembangnya sudah tidak ada, otomatis tidak ada lagi kegiatan pemeliharaan maupun penanganan. Dalam kondisi seperti ini ada tahapan yang dilakukan pemerintah kota,” katanya.
Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, tim verifikasi yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota tim guna menyamakan persepsi dalam proses penilaian dan verifikasi.
Menurut Edy, kesamaan persepsi antaranggota tim sangat penting agar proses penyerahan PSU berjalan transparan, efektif, dan sesuai standar pelayanan publik.
“Harapannya ke depan proses ini memiliki persepsi yang sama di antara anggota tim, sehingga pelayanan kepada masyarakat dalam urusan penyerahan PSU bisa lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan proses tersebut juga bergantung pada keaktifan pihak pengembang. Jika pengembang tidak mengajukan permohonan penyerahan, maka proses verifikasi tidak dapat berjalan.
Tim verifikasi PSU sendiri melibatkan sekitar sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk unsur kecamatan dan kelurahan sesuai lokasi perumahan. Beberapa instansi yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Disperkim, Satpol PP, bagian hukum, administrasi pembangunan, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Adanya koordinasi yang diperkuat tersebut, pemerintah kota berharap semakin banyak pengembang yang segera menyerahkan PSU perumahan yang telah selesai dibangun, sehingga fasilitas umum dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.(adv-Dfbpp