JAKARTA, Swarakaltim.com – Serikat Perusahaan Pers Pusat mengingatkan bahwa kedaulatan media nasional berpotensi tergerus di tengah arus keterbukaan perdagangan global, khususnya terkait pembahasan Agreement on Related Trade (ART).
Dalam diskusi yang melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media di Jakarta, SPS menegaskan bahwa keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan pers nasional.
Perwakilan Kantor Staf Presiden, M. Qodari, menyampaikan bahwa ART merupakan instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang, memperluas akses pasar, serta mendorong ekosistem digital nasional. Namun, ia memastikan regulasi nasional tetap menjadi acuan utama.
“Pemerintah pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong platform digital dan media sosial tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers guna menciptakan ekosistem informasi yang adil.
Sementara itu, Dewan Pers melalui anggotanya, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.
Ia menyoroti potensi kepemilikan asing di sektor media serta pentingnya perlindungan publisher rights sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
“Ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan regulasi nasional harus dibatalkan,” tegasnya.
Dari sisi industri, SPS mencatat tekanan yang semakin besar terhadap perusahaan pers, mulai dari pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya ruang redaksi, hingga meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi dinilai semakin melemahkan posisi media nasional.
SPS menegaskan, persoalan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi—siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi media.
Untuk itu, SPS menekankan bahwa setiap kebijakan perdagangan harus memastikan perlindungan terhadap kedaulatan media nasional, baik dari sisi kepemilikan, distribusi konten, monetisasi berita, maupun regulasi.
SPS Pusat menilai, keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media menjadi kunci untuk menjaga peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.(*dho)