SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung D Kantor DPRD Kaltim diwarnai dengan pembatasan akses bagi awak media untuk meliput langsung di dalam ruangan, Senin (4/5/2026). Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, yang memberikan pandangannya terkait aturan tata tertib lembaga legislatif.
Pembatasan yang dilakukan oleh petugas keamanan di lantai 6 tersebut didasari oleh adanya arahan untuk mengatur akses masuk ke ruang rapat. Meskipun akses fisik dibatasi, jalannya rapat paripurna tersebut tetap disiarkan oleh pihak kesekretariatan melalui kanal YouTube resmi DPRD Kaltim agar dapat dipantau oleh publik secara daring.
“Rapat paripurna itu seharusnya terbuka untuk umum. Jika kita merujuk pada Tata Tertib DPRD, tidak ada klausul yang menyatakan rapat paripurna itu tertutup. Saya pribadi kaget mendengar adanya larangan bagi media untuk masuk,” ujar Baharuddin Demmu saat memberikan keterangan usai mengikuti rapat.
Baharuddin menjelaskan bahwa secara administratif, rapat paripurna merupakan agenda yang bersifat terbuka. Ia menekankan pentingnya merujuk pada regulasi internal lembaga, yakni Tata Tertib DPRD, sebagai pedoman utama dalam menentukan sifat pelaksanaan sebuah rapat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang rahasia di DPRD, apa yang mau dirahasiakan? Jika ada alasan bahwa itu instruksi pimpinan, harus diingat bahwa kedudukan Tata Tertib jauh lebih tinggi dibandingkan instruksi pimpinan. Aturan Tatib jelas memerintahkan paripurna harus dilakukan secara terbuka,” tutur Baharuddin.
Ia menyarankan agar kedepannya dilakukan koordinasi yang lebih baik mengenai prosedur peliputan dengan mengacu pada aturan formal yang ada. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh proses kedewanan berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan dalam tata tertib lembaga.(DHV)