Belum Sinkron dengan Aturan Pusat, Pembahasan Raperda B3 Samarinda Terpaksa Dikaji Ulang

SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda sepakat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak ketidaksinkronan antara draf yang ada dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa draf Raperda tersebut saat ini masih merujuk pada ketentuan lama. Menurutnya, dokumen tersebut belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi acuan utama saat ini.

“Ya, hari ini kita membahas tentang Raperda pengelolaan limbah B3, kami lihat tadi belum mengacu kepada PP yang baru, jadi masih mengacu kepada peraturan yang lama,” ujar Suwarso dalam rapat di Gedung DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).

Kondisi ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pasal-pasal yang disusun. Suwarso menjelaskan bahwa beberapa poin krusial seperti pengolahan dan pengangkutan limbah sebenarnya merupakan domain pusat, namun masih tercantum dalam draf daerah.

“Sehingga terjadi duplikasi kewenangan-kewenangan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga banyak pasal yang kita koreksi. Termasuk di dalamnya itu beberapa hal misalnya kewenangan seperti pengolahan, kewenangan pengumpulan, pengangkutan itu adalah kewenangan pusat,” jelasnya.

Karena banyaknya pasal yang harus diperbaiki, tim perumus berencana menyusun kembali naskah akademik yang lebih segar. Suwarso menegaskan bahwa Raperda ini harus benar-benar mencerminkan kondisi dan kewenangan Kota Samarinda agar tidak menyalahi aturan di atasnya.

“Maka tadi dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut akan dibahas kembali secara internal di Pansusnya ya, bersama dibuatkan naskah akademik yang baru disesuaikan dengan kondisi-kondisi dan kewenangan di daerah khususnya Kota Samarinda,” tambah Suwarso.

Kritik juga datang dari Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Iswandi, yang menilai draf tersebut belum matang untuk disahkan. Ia mengingatkan bahwa pembuatan sebuah peraturan daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, bukan sekadar untuk memenuhi administrasi semata.

“Sekarang kan kita lihat dulu, dasar Perda itu apa? Kan undang-undang ya, kita membuat undang-undang. Nah, dasar pembentukannya berdasarkan apa, kemudian dasar hukum yang memerintahkan Perda itu harus ada itu apa? Kan itu dulu. Jangan asal-asal buat Perda, tapi gak jelas,” tegas Iswandi.

Iswandi juga menyoroti bahwa draf ini ternyata merupakan usulan lama dari tahun 2022 yang tidak diperbarui mengikuti dinamika aturan terbaru. Ia meminta agar setiap usulan Raperda benar-benar mengedepankan aspek urgensi dan sinkronisasi aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya kritisi terus. Jangan hanya menggugur kewajiban usulkan A, B, C tapi gak jelas. Ternyata ini Perda lama, makanya saya tadi bilang, ini siapa yang buat? Saya koreksi nih, pasal per pasal apa, ya akhirnya mentah lagi jadinya,” tuturnya.

Pada akhirnya, seluruh pihak sepakat untuk melakukan pembahasan ulang secara menyeluruh. Iswandi menegaskan bahwa draf saat ini harus dibongkar kembali agar sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Karena mengenai Perda limbah B3 ini, acuan kita itu kan di PP 22 tahun 2021. Nah, karena banyak kita tidak bisa mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Cuma kok masih banyak ketidakjelasan di sini, makanya harus kita bahas ulang ini,” pungkas Iswandi.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024