DLH Samarinda: Pengelolaan Limbah B3 Terkendali, Belum Ada Temuan Pencemaran

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan jaminan bahwa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayahnya saat ini dalam kondisi aman. Berdasarkan pantauan otoritas setempat, belum ditemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh zat berbahaya tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Kepala DLH Samarinda, Suwarso, seusai menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan B3 di Kantor DPRD Samarinda, Senin (11/5/2026).

Dalam keterangannya, Suwarso mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan limbah B3 di Samarinda bertumpu pada kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki legalitas resmi.

“Sebetulnya dari pantauan teman-teman di pencemaran, penataan, maupun di bidang B3, limbah B3 itu secara khusus sudah dikumpulkan oleh delapan perusahaan,” ujarnya menjelaskan peta jalan pengumpulan limbah saat ini.

Meski pengumpulan berjalan masif, ia tidak menampik bahwa Samarinda masih memiliki keterbatasan infrastruktur akhir. Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut hanya bertugas mengambil dan mengumpulkan limbah B3, sementara tahap pemusnahan atau pengolahan dilakukan di luar daerah.

“Karena mengolahnya belum ada di Samarinda,” kata Suwarso secara lugas mengenai ketiadaan fasilitas pengolahan di kota tersebut.

Walaupun pengolahan akhir belum tersedia secara lokal, Suwarso menekankan bahwa hal tersebut tidak mengganggu stabilitas lingkungan. Kehadiran vendor pengumpul yang disiplin menjadi kunci utama terjaganya ekosistem Samarinda.

“Sejauh ini tidak ada limbah B3 yang mencemari lingkungan karena semuanya dijemput oleh delapan perusahaan tadi. Dan mereka sudah memiliki izin yang lengkap,” jelasnya memastikan keamanan prosedur di lapangan.

Ia juga menambahkan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan limbah B3 sangat ketat karena berada langsung di bawah otoritas nasional. Seluruh instrumen pengangkutan, mulai dari kendaraan hingga personil, wajib memenuhi kualifikasi dari kementerian terkait.

“Semuanya izin dari pusat, mulai dari tata cara mengangkutnya, driver-nya pun mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Suwarso menegaskan bahwa DLH Samarinda tetap memegang peranan krusial sebagai garda terdepan pengawasan di daerah. Pihaknya terus bergerak aktif melakukan pencegahan agar regulasi yang ada tetap dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“Kita sejauh ini lebih kepada pembinaan, pengawasan, dan memberikan sanksi administratif. Teman-teman di DLH juga terus melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024