SAMARINDA, Swarakaltim.com — Kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap nasib masyarakat kecil kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Gubernur Kaltim, H Rudy Mas’ud (Harum) dalam merespons aspirasi ratusan petani yang menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (19/5/2026).
Massa yang berasal dari Jahab, Desa Bunga Putih Marangkayu, Muara Badak hingga Kutai Timur itu menyuarakan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai telah mengancam ruang hidup masyarakat.
Di tengah aksi yang berlangsung tertib, Harum langsung menerima perwakilan warga untuk berdialog secara terbuka. Suasana penuh empati terlihat saat para petani menyampaikan berbagai keluhan terkait lahan pertanian, sawah, hingga kawasan konservasi yang disebut diklaim sepihak sebagai area HGU perusahaan.
Dalam orasinya, warga mengungkapkan bahwa konflik lahan yang mereka hadapi telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian jelas. Bahkan, sejumlah petani mengaku mengalami intimidasi dari oknum yang disebut sebagai preman bayaran perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sampai menyewa preman untuk mengintimidasi masyarakat. Mereka membawa samurai dan mandau. Kami hanya ingin berkebun dan bertani untuk menyambung hidup,” teriak salah satu orator di tengah massa aksi.
Massa aksi membawa enam tuntutan utama, di antaranya pembentukan tim independen penyelesaian konflik HGU, audit dan pencabutan HGU bermasalah, penghentian kriminalisasi petani, perlindungan kawasan pertanian rakyat, hingga pembayaran hak ganti untung bagi warga terdampak Bendungan Marangkayu.
Di hadapan gubernur, koordinator aksi, Nina Iskandar, menyampaikan aspirasi dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia mengaku perjuangan masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun, sementara banyak petani kehilangan rumah, sawah, dan sumber mata pencaharian akibat konflik lahan.
“Perjuangan hari ini terlalu lama, berpuluh-puluh tahun tidak pernah selesai. Banyak rumah hilang, sawah digusur, rata-rata petani dan nelayan habis gara-gara investor. Kami sebenarnya tidak menolak investasi, kami hanya ingin tetap bisa hidup dari tanah kami sendiri,” ungkap Nina sambil menangis.
Nina menegaskan masyarakat tidak meminta bantuan uang, melainkan meminta lahan dan sawah mereka dikembalikan agar dapat kembali bertani. Ia juga berharap Gubernur Kaltim dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat ke Kementerian ATR/BPN agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian menyeluruh.

Merespons hal itu, Rudy Mas’ud menegaskan Pemprov Kaltim akan berdiri bersama masyarakat dan menindaklanjuti seluruh laporan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan menampung seluruh aspirasi masyarakat. Kami pastikan akan berada di sisi rakyat dan mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum,” tegas Harum.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap persoalan yang dialami masyarakat. Bahkan, Pemprov Kaltim siap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Saya melihat persoalan ini menyangkut hak masyarakat. Kami akan melakukan langkah-langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi hingga mencabut perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Rudy Mas’ud memastikan Pemprov Kaltim segera membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan secara komprehensif. Tim tersebut nantinya akan bekerja secara bertahap karena setiap kasus memiliki karakteristik dan status hukum yang berbeda-beda.
“Kami akan mempelajari dengan sungguh-sungguh dan membentuk tim khusus. Penyelesaiannya dilakukan bertahap karena perusahaan yang terlibat berbeda-beda, ada perusahaan negara, ada swasta, dan lainnya,” pungkasnya.
Langkah cepat yang diambil Gubernur Kaltim tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial. Dengan pendekatan dialogis dan solutif, diharapkan penyelesaian konflik lahan di Kaltim dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa menghambat iklim investasi yang sehat.(dhv)