SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta para mahasiswa penerima jaminan pendidikan Gratispol untuk lebih teliti dalam melakukan pengisian data administrasi pendaftaran.
Berdasarkan hasil evaluasi dan sosialisasi lapangan di sejumlah perguruan tinggi mitra, mayoritas keluhan mengenai ketidaksesuaian nominal bantuan murni dipicu oleh kelalaian mahasiswa saat memasukkan angka tagihan.
Persoalan ini menjadi sorotan tajam setelah peninjauan langsung ke beberapa kampus besar seperti Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Universitas Balikpapan, Politeknik Kesehatan, Politeknik Negeri Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, hingga Universitas 17 Agustus 1945 selaku titik yang paling banyak memuat keluhan mahasiswa terkait selisih pembayaran Uang Kuliah Tunggal.
”Selama ini mereka menganggap Uang Kuliah Tunggal mereka tidak terakomodasi seluruhnya. Setelah dicek ternyata mereka sendiri yang salah memasukkan nilai Uang Kuliah Tunggal. Bukan sistem yang salah. Mereka salah memasukkan angka dan kami tidak bisa mengubah data secara sepihak,” ungkap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah.
Dasmiah mencontohkan kasus salah satu mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 yang memprotes sisa tagihan akibat hanya menerima bantuan senilai 2,9 juta rupiah. Padahal, setelah dilakukan pemeriksaan silang, nilai kewajiban riil yang harus dibayarkan mahasiswa tersebut mencapai 3,71 juta rupiah. Ketimpangan itu muncul karena mahasiswa bersangkutan keliru memasukkan nominal angka saat mendaftar secara daring.
Berdasarkan hasil pemetaan menyeluruh di lapangan, Biro Kesejahteraan Rakyat merangkum tiga kendala administrasi utama yang paling sering menghambat kelancaran program. Pertama, mahasiswa tidak melakukan lapor diri berkala. Kedua, terjadi kesalahan pengisian nominal Uang Kuliah Tunggal. Ketiga, mahasiswa belum menyelesaikan proses pendaftaran secara tuntas.
Guna meminimalisasi kendala tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh mahasiswa untuk memanfaatkan sisa waktu perbaikan dokumen dan pendampingan administrasi langsung yang dibuka secara bertahap hingga tenggat penutupan resmi pada akhir bulan depan.
”Kami imbau mahasiswa semester satu segera lapor diri karena itu menjadi dasar verifikasi status aktif kuliah. Kemudian mahasiswa semester empat, enam, dan delapan juga harus segera menyelesaikan pendaftarannya karena batas penutupan sistem hanya sampai 30 Juni 2026,” tegas Dasmiah.
Pihaknya memastikan seluruh sisa anggaran yang tidak terserap akibat kendala administrasi maupun kegagalan lapor diri mahasiswa tidak akan mengendap secara ilegal. Dari total pagu besar senilai 1,3 triliun rupiah yang disiapkan pada tahun berjalan, sisa dana yang tidak tersalurkan dipastikan akan otomatis dikembalikan secara transparan ke dalam struktur Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah.(DHV)