SAMARINDA, Swarakaltim.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Samarinda mencatatkan penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir akibat adanya kebijakan penataan ruang kota secara besar-besaran. Meski demikian, memasuki pertengahan tahun berjalan, grafik penerimaan daerah mulai menunjukkan tren pemulihan seiring mulai berjalannya sistem pengawasan baru di lapangan.
Pemerintah kota mencatat bahwa hingga bulan Mei, kantong pendapatan dari sektor media luar ruang ini baru menyentuh angka miliaran rupiah, yang dinilai masih terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk terkait pendapatan dari sisi pajak reklame memang dalam beberapa tahun ini kita menurun karena adanya rencana penataan di Kota Samarinda. Untungnya untuk tahun 2025 ini sebetulnya sudah mulai membaik karena memang sudah adanya sistem e-reklame yang dibangun bersama dengan dinas PUPR dan juga PTSP. Sampai per Mei ini memang kita sudah untuk reklame sudah hampir 1,2 miliar. Dan memang ini kalau dibandingkan dengan zaman dulu ini masih cukup jauh sebetulnya,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan Pajak I di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Fitria Wahyuni, dalam Rapat Pansus I DPRD Kota Samarinda Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Fitria Wahyuni menjelaskan, lambatnya pertumbuhan capaian pajak ini salah satunya dipicu oleh kendala yang dihadapi oleh para pengusaha periklanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan dan Konstruksi Reklame (APPKR) dalam menyesuaikan diri dengan sistem perizinan yang baru. Pemerintah daerah berharap proses pembidangan ini bisa segera rampung agar integrasi sistem pembayaran pajak otomatis via portal perizinan bisa berjalan maksimal tanpa hambatan.
Merespons merosotnya angka pendapatan daerah tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda mendesak instansi teknis untuk lebih tegas di lapangan. Dewan menyoroti masih maraknya fenomena penurunan baliho secara paksa di jalur-jalur protokol yang menjadi wajah kota, yang menandakan pengawasan dari hulu masih belum berjalan optimal.
“Kami masih sering melihat di medsos itu penurunan baliho secara paksa, berarti kan secara izin mereka tidak memenuhi syarat. Nah, ini jangan sampai terjadi. Bahwa kalau yang terpasang di pinggir jalan kayak Abul Hasan dan sebagainya sampai diturunkan itu kan termasuk miris juga, yang di situ harus izinnya jelas karena di situ jalan protokol. Kita terus berharap dapat diperbesar lagi dan berharap ke depan dunia reklame di Samarinda dapat memberikan kontribusi atau PAD yang bagus,” tegas Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca.
Tudingan bahwa banyaknya reklame liar yang merugikan daerah langsung diluruskan oleh pihak asosiasi pengusaha. Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda membantah keras jika media luar ruang milik para anggotanya dikategorikan sebagai bangunan ilegal.
Asosiasi menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha periklanan lokal pada dasarnya selalu taat hukum dan telah menjalankan prosedur pengajuan berkas administrasi, namun mandeknya proses verifikasi teknis di tataran birokrasi pemerintah yang membuat legalitas mereka menggantung.
“Oh tidak, kita tidak bisa. Sebenarnya kalau secara apa ya tahulah, ada legal ada tidak. Bukannya tidak legal atau ilegal bukan, cuma prosesnya sudah dijalankan. Kalau dibilang ilegal ya prosesnya jalan kok cuma mandek gitu, jadi tidak ada yang ilegal. Kendala utamanya di teknisnya, bukan di perizinan DPMPTSP yang masalah administrasi, tapi yang jadi kendala kan soal teknisnya, di Dinas PUPR,” keluh Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar.
Yuris Abu Bakar menyatakan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) yang awalnya digadang-gadang mempermudah dunia usaha, pada realitasnya di lapangan justru masih berjalan lambat dan membingungkan akibat banyaknya prasyarat teknis baru yang dibebankan kepada para pengusaha lokal.(DHV)