Sempadan SKM Ditetapkan 5-6 Meter, BWS Kaltim Tegaskan Aturan Sungai Bukan untuk Bebani Warga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di Kota Samarinda. Regulasi ini dinilai teramat krusial sebagai instrumen hukum untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi masyarakat bantaran sekaligus mewujudkan penataan ruang Kota Tepian yang aman dan tertib.

Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, meluruskan anggapan keliru di tengah publik mengenai pembatasan area sungai tersebut. Dirinya menegaskan bahwa penentuan garis sempadan sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak aktivitas masyarakat maupun mereduksi hak kepemilikan atas tanah milik warga.

“Tujuan utama sempadan sungai adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi bukan untuk membebani warga, tetapi memastikan ada jarak aman dari potensi bahaya yang dapat muncul akibat dinamika sungai,” ujar Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, usai menghadiri rapat pembahasan di DPRD Samarinda, Selasa (9/6/2026).

Andi menjelaskan bahwa karakteristik sungai secara alami terus mengalami perubahan struktural seiring waktu akibat pergeseran arus, abrasi, hingga lonjakan debit air. Keberadaan batas sempadan berfungsi sebagai ruang penyangga (buffer zone) yang mendesak diterapkan guna meminimalkan risiko kerugian harta benda dan jiwa akibat bencana longsor tebing sungai.

Apabila kawasan rawan bencana tersebut dibiarkan tanpa adanya payung hukum yang mengikat, masyarakat dikhawatirkan akan terus mendirikan bangunan di zona berbahaya. Pembahasan Raperda ini pun dipastikan tetap berkiblat pada aturan nasional, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.

“Ketika bangunan berdiri terlalu dekat dengan sungai dan terjadi longsor atau gerusan, maka masyarakat sendiri yang akan menanggung dampaknya. Karena itu perlu ada batas yang jelas sebagai bentuk perlindungan,” imbuh Andri.

Meski regulasi ini akan disahkan, jajaran BWS Kaltim memastikan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melakukan penggusuran atau relokasi massal secara sepihak. Otoritas teknis terlebih dahulu bakal menerjunkan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi faktual terhadap legalitas dokumen tanah dan kondisi riil bangunan di tiap titik bantaran.

Bagi warga yang terbukti mengantongi dokumen kepemilikan lahan yang sah namun terkena dampak proyeksi penataan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema ganti rugi yang berkeadilan. Skema lebar sempadan sendiri bervariasi, di mana untuk Sungai Karang Mumus (SKM) dipatok berkisar 5 hingga 6 meter, sedangkan bantaran Sungai Mahakam yang telah bertanggul minimal sejauh 5 meter.

“Penetapan sempadan dilakukan berdasarkan kajian teknis. Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Andri.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024