SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jajaran Fraksi Demokrat-Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kaltim memberikan perhatian khusus terhadap aspek perencanaan barang milik daerah dalam struktur APBD 2025. Penilaian tersebut dibacakan langsung oleh Agus Aras selaku juru bicara fraksi dalam forum Rapat Paripurna ke-14 yang dihadiri oleh perwakilan legislatif dan eksekutif.
Dalam pemaparannya, fraksi menyoroti adanya delapan paket pekerjaan di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Kaltim dengan total nilai realisasi 10,2 miliar rupiah. Berdasarkan hasil perbandingan dengan laporan audit keuangan, paket pekerjaan tersebut diketahui belum melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
“Dalam hal pekerjaan tersebut, KPA menyatakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan pengadaan dilakukan secara mendadak sesuai kebutuhan pimpinan tanpa melalui mekanisme perencanaan dalam rencana kebutuhan barang milik daerah,” ujar juru bicara Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, Agus Aras, Senin (15/6/2026).
Agus Aras mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendadak idealnya tetap harus bersandar pada koridor administratif yang ada. Hal ini merujuk pada ketentuan di dalam Peraturan Mendagri Nomor 19/2016 juncto Permendagri Nomor 7/2024 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58/2024 tentang pedoman pengelolaan barang daerah.
Catatan evaluasi dari fraksi kemudian berlanjut pada pengadaan aset bergerak berupa satu unit mobil dinas jabatan kepala daerah berjenis SUV Hybrid. Pihak legislatif menjabarkan adanya selisih angka yang cukup besar antara realisasi belanja di lapangan dengan standar harga yang dimuat dalam peraturan gubernur terbaru.
“BPK juga menemukan pengadaan satu unit SUV Hybrid senilai 8,499 miliar melebihi standar harga satuan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28/2025 untuk kendaraan dinas jabatan kepala daerah sebesar 2,425 miliar. Ini kelebihan 6,074 miliar,” urai Agus Aras.
Pihak dewan menyayangkan adanya ketidaksesuaian acuan hukum yang digunakan oleh KPA dan PPTK dalam menentukan nilai pengadaan kendaraan dinas tersebut. Aparatur daerah dinilai masih bertumpu pada Permendagri Nomor 7/2006 yang masa berlakunya sudah lama dan hanya memuat klausul teknis seputar pembatasan kapasitas mesin maksimal 3.000 cc.
Menurut pandangan fraksi, regulasi tahun 2006 tersebut sudah tidak relevan lagi jika diaplikasikan sebagai standar dasar untuk mengukur nilai kelayakan harga barang pada tahun anggaran 2025. Perbedaan acuan inilah yang kemudian memicu munculnya selisih nilai kemahalan belanja yang menjadi temuan koreksi oleh BPK.
Melalui penyampaian pandangan umum ini, Fraksi Demokrat-PPP meminta Pemprov Kaltim untuk segera melakukan koordinasi internal dengan seluruh OPD terkait. Pembenahan sistem perencanaan di awal tahun dinilai menjadi kunci utama agar seluruh realisasi program kerja tetap selaras dengan peraturan penunjang yang berlaku di daerah.(DHV)