Amankan Legalitas Barang Milik Daerah, BPKAD Samarinda Genjot Sertifikasi Ribuan Bidang Tanah Pemkot

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda terus melakukan langkah akselerasi dalam menuntaskan program sertifikasi massal terhadap ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah. Kebijakan pengamanan aset ini ditempuh guna memperkuat draf legalitas hukum sekaligus meminimalisir potensi sengketa agraria yang melibatkan aset publik di kemudian hari.

BPKAD mencatat bahwa penataan administrasi agraria ini memerlukan ketelitian tinggi karena mencakup wilayah yang tersebar di berbagai kelurahan dan kecamatan. Guna memangkas waktu birokrasi, kedinasan teknis terus mengintensifkan koordinasi penandatanganan dokumen secara kolektif bersama jajaran aparatur kewilayahan di tingkat basis.

“Dari total sekitar 1,700 bidang tanah, hampir 1,000 bidang telah diajukan dan sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, sekitar 500 sertifikat di antaranya telah rampung dan siap diserahkan,” kata Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi.

Ananta menjelaskan bahwa tertib administrasi terhadap barang milik daerah merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian tata kelola keuangan oleh lembaga pemeriksa negara. Oleh karena itu, skema pemetaan dan validasi data terus diperbarui secara digital agar seluruh dokumen alas hak yang dimiliki pemerintah kota memiliki akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hambatan utama yang sering ditemui di lapangan umumnya berkaitan dengan pemenuhan syarat kelengkapan batas fisik tanah yang memerlukan kehadiran fisik dari para pemilik lahan tetangga. Jika salah satu pihak berbatasan sedang tidak berada di tempat, maka seluruh rangkaian penandatanganan berita acara pengukuran terpaksa mengalami penundaan.

“Kami akan mengumpulkan data mana saja yang masih kurang. Misalnya tanda tangan lurah, nanti akan kami fasilitasi agar bisa diselesaikan sekaligus dalam satu kesempatan,” sambung Ananta.

Melalui komitmen pengamanan aset yang berkesinambungan ini, Pemkot Samarinda optimistis target pemutihan status hukum seluruh tanah milik daerah dapat dicapai secara bertahap dalam beberapa periode anggaran ke depan. Jajaran camat dan lurah diinstruksikan untuk memberikan draf prioritas pelayanan penuh terhadap tim juru ukur agar target pemetaan bidang tanah negara ini dapat diselesaikan tepat waktu.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024