Pemprov Kaltim Perketat Penggunaan APBD, Pengadaan OPD di Atas Rp10 Juta Wajib Persetujuan Sekda

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah agresif dalam mengendalikan sirkulasi keuangan daerah dengan memperketat mekanisme pencairan anggaran belanja di setiap instansi teknis. Melalui kebijakan baru yang mulai diberlakukan secara ketat ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim dilarang keras untuk langsung mengeksekusi program pengadaan barang maupun jasa yang memiliki nilai nominal diatas Rp10 Juta tanpa adanya persetujuan tertulis dari pimpinan tertinggi.

Langkah preventif dalam pengelolaan keuangan ini sengaja diterapkan guna memastikan setiap pemanfaatan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) benar-benar menyasar pada program yang memiliki asas kemanfaatan tinggi dan mendesak bagi kepentingan publik. Pengetatan ini juga memosisikan verifikasi berkas secara terpusat sebagai instrumen utama pengendali ruang fiskal daerah agar tidak habis pada sektor sekunder.

“Kami memberlakukan mekanisme ini murni untuk memastikan apakah setiap usulan belanja pengadaan barang dan jasa yang diajukan oleh masing-masing instansi memang harus dilaksanakan sekarang atau sebenarnya masih bisa ditunda ke periode berikutnya. Itu merupakan inti utama dari gerakan efisiensi anggaran yang saat ini sedang kita laksanakan bersama di internal pemerintahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menerangkan bahwa ruang lingkup dari pembatasan pengeluaran ini diatur secara spesifik agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik dasar di lapangan. Kebijakan penyaringan ini dipastikan hanya menyasar pada pos belanja pengadaan barang, konstruksi, maupun jasa konsultan yang sifatnya masih bisa dijadwalkan ulang, sehingga hak-hak dasar aparatur sipil negara dipastikan aman dari jangkauan kebijakan pemotongan tersebut.

“Kebijakan pengetatan ini hanya menyasar pada belanja pengadaan barang dan jasa saja. Sementara untuk jenis pengeluaran daerah yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji pegawai, tunjangan, serta hak-hak normatif staf lainnya tentu tidak termasuk dalam mekanisme verifikasi terpusat ini dan tetap berjalan normal,” sambung Sri Wahyuni.

Mekanisme alur pengajuan belanja kini wajib melalui pemeriksaan administratif yang ketat di meja sekretariat daerah sebelum berkas tersebut diteruskan ke pihak Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Timur. Apabila tim verifikator menilai bahwa usulan kegiatan yang diajukan oleh kepala instansi belum masuk dalam skala prioritas mendesak, maka dokumen pengadaan tersebut akan langsung ditahan dan tidak akan diproses ke tahapan lelang.

“Nanti kami akan melihat dan meneliti terlebih dahulu apa yang menjadi kebutuhan utama mereka. Kalau dari hasil peninjauan menyatakan bahwa pengadaan itu masih bisa ditunda, berarti tidak akan diproses atau tidak diizinkan untuk dilelang lebih dulu. Sebaliknya, kalau belanja itu berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat atau program mandatori yang wajib dari pemerintah tentu tetap bisa berjalan setelah melalui pemeriksaan,” urai Sri Wahyuni.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa formulasi pengendalian keuangan ini merupakan keputusan mandiri dari jajaran eksekutif daerah dalam menyiasati kondisi keterbatasan kapasitas fiskal, dan bukan karena adanya tekanan aturan dari pemerintah pusat maupun instruksi khusus dari gubernur.

Ketika disinggung mengenai adanya keterkaitan kebijakan ini dengan mencuatnya sejumlah kasus pengadaan barang di lingkungan pemerintah yang sempat menuai polemik serta perhatian luas dari masyarakat, Sri Wahyuni mengakui bahwa dinamika tersebut ikut andil sebagai bahan evaluasi internal.

“Kondisi yang sempat ramai di publik itu tentu bisa menjadi salah satu pertimbangan kami dalam melakukan evaluasi. Tetapi pada dasarnya, fokus utama pemerintah daerah adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan pada kegiatan yang prioritas. Kalau masih bisa ditunda, ya kita tunda dulu, dan kalau memang belum mendesak bisa dianggarkan kembali pada waktu berikutnya,” tutur Sri Wahyuni.

Melalui pemberlakuan aturan yang jauh lebih selektif ini, Pemprov Kaltim berharap postur APBD kedepannya dapat dikelola secara lebih efisien sehingga sisa ruang anggaran yang tersedia bisa dialokasikan penuh untuk mendanai berbagai program pembangunan fisik maupun jaminan sosial yang memberikan dampak serta manfaat secara langsung kepada seluruh warga di Kaltim.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024