SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kasus dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda terkait proyek pembangunan Pasar Pagi akhirnya rampung diperiksa oleh Inspektorat Daerah. Kendati proses audit internal telah selesai, draf final sanksi dan keputusan resmi hingga kini masih tertahan di meja pimpinan tertinggi daerah.
Plt. Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan prosedural telah diselesaikan oleh tim auditor. Kendati demikian, laporan tersebut belum bisa dibuka ke publik lantaran pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman akhir berdasarkan asistensi dari jajaran eksekutif.
“Mengenai progres pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai Disdag pada pembangunan Pasar Pagi, secara prosedural ini sebenarnya sudah selesai dan tinggal menunggu keputusan resmi dari Bapak Wali Kota serta Ibu Sekda. Laporan awal pun sudah kami sampaikan, namun memang ada beberapa poin operasional yang harus kami perbaiki terlebih dahulu,” ujar Firdaus Akbar.
Firdaus menambahkan bahwa wali kota menginstruksikan agar momentum ini dijadikan dasar evaluasi besar-besaran. Fokus utamanya bukan sekadar menghukum pegawai yang melanggar, melainkan memperbaiki sistem birokrasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Wali kota selalu menekankan kepada kami di tim bahwa di balik penyelesaian masalah ini, hal yang paling penting adalah memikirkan bagaimana memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan. Mengenai pembuktian pelanggarannya, saat ini masih kami diskusikan kembali bersama tim karena ada beberapa masukan pasca-ekspose dengan Ibu Sekda yang harus kami dalami lagi. Jadi, untuk keputusan resmi mengenai jenis sanksinya memang belum diterbitkan,” sambung Firdaus Akbar.
Belum diserahkannya dokumen hasil audit ini ke meja legislatif memicu reaksi. Pihak parlemen menilai penundaan laporan ini menghambat fungsi pengawasan daerah, terlebih kasus ini berkaitan langsung dengan proyek fasilitas publik yang sensitif.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa lembaganya menolak untuk terus menunggu tanpa kepastian. Pihak Komisi II berencana segera melayangkan surat panggilan resmi kepada jajaran Inspektorat guna membuka tabir pemeriksaan tersebut.
“Kami di legislatif sampai saat ini masih menunggu penyerahan laporan resmi dari pihak Inspektorat terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Inspektorat sudah berjanji untuk menyerahkan laporan kepada kami, tetapi sampai detik ini berkasnya belum ada. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan panggil instansi terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, Kamis (16/7/2026).
Iswandi menyatakan pihaknya menghormati hak prerogatif wali kota dalam menentukan kebijakan internal. Namun, ia mengingatkan bahwa DPRD wajib mengetahui status penegakan hukum ini agar akar masalah di tubuh Disdak bisa terang benderang.
“Kami tentu menghormati kebijakan internal mereka dan pertimbangan apa pun bersama kepala daerah. Namun, minimal kami sebagai perwakilan masyarakat harus mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya menjadi akar masalah utama dari sengkarut ini sejak awal mula mencuat,” pungkas Iswandi.(DHV)