Terbongkar! Jaringan Narkoba Diduga Beroperasi di THM Balikpapan, Tiga LC Ditangkap

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Upaya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) membuahkan hasil. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Sabtu hingga Minggu (25–26/7), tiga perempuan yang bekerja sebagai lady companion (LC) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 31 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 12,64 gram, enam paket diduga ganja seberat bruto 7,43 gram, uang tunai Rp7 juta, telepon genggam, plastik bening, kertas rokok, kertas pembungkus, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menggelar razia dan tes urine terhadap pengunjung maupun pekerja di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C. Sebanyak 42 orang diperiksa, terdiri atas 22 orang di Seven Six dan 20 orang di L2C.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, sempat ditemukan dua sampel urine yang mencurigakan saat pemeriksaan di Seven Six. Namun setelah dilakukan pengujian ulang sesuai prosedur operasional standar, seluruh hasil dinyatakan negatif.

“Kami melaksanakan dua pola operasi sekaligus. Operasi tertutup dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika, sedangkan operasi terbuka berupa razia dan pemeriksaan urine terhadap pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam,” ujar Romylus kepada wartawan.

Operasi yang dipimpin langsung Kombes Pol Romylus Tamtelahitu tersebut melibatkan lebih dari 200 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Bidang TIK, serta mendapat dukungan personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan tertutup terhadap dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan malam. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai seorang perempuan yang diduga mengedarkan ekstasi.

Sekitar pukul 22.55 Wita, tim bergerak menuju Room 76 Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, dan mengamankan dua perempuan berinisial R dan D. Dari tangan keduanya, petugas menemukan delapan butir diduga ekstasi seberat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R dan D mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial T. Polisi kemudian mengamankan T dan melakukan pengembangan ke kediamannya di kawasan Perumahan PGRI, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 23 butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram serta enam paket diduga ganja seberat bruto 7,43 gram, berikut sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dalam pemeriksaan, T mengaku telah sekitar lima bulan menerima pasokan narkotika dari seseorang berinisial SA dengan sistem “jejak” atau “peta”, kemudian mengedarkannya kembali. Hingga kini, SA telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Meskipun hasil tes urine seluruhnya negatif, penyelidikan tetap berjalan karena fokus kami bukan hanya penyalahguna, tetapi juga membongkar jaringan pengedarnya,” tegas Romylus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (fan)

www.swarakaltim.com @2024