Operasi Antik Mahakam 2026 Ungkap 33 Kasus Narkoba di Berau, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Berau masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang tersebar di hampir seluruh wilayah hukum kabupaten tersebut.

Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 4 Polres Berau, Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (31/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Berau Kasiyono bersama Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, yang menjelaskan capaian penegakan hukum selama Operasi Antik Mahakam berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menangani 33 perkara narkotika dengan jumlah tempat kejadian perkara yang sama. Dari pengungkapan itu, sebanyak 38 tersangka berhasil diamankan, terdiri atas 32 laki-laki dan 6 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 320,66 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Berau.

Pada kesempatan itu, Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops Polres Berau, Kasiyono mengatakan, capaian tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Berau masih cukup aktif dan menyasar berbagai wilayah. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan perkara bukan berarti situasi sudah aman, melainkan menjadi gambaran bahwa upaya pemberantasan harus terus dilakukan secara berkesinambungan.

“Kasus yang berhasil kami ungkap menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran barang haram yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.

Dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan tujuh perkara dengan barang bukti lebih dari seratus gram sabu. Sementara itu, jajaran Polsek juga berkontribusi dalam pengungkapan kasus di wilayah masing-masing.

“Polsek Gunung Tabur, Segah, Biduk-Biduk, Maratua, Teluk Bayur, Pulau Derawan, Tabalar, Kelay, Sambaliung, Tanjung Redeb hingga Talisayan turut mencatat keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah barang bukti dan tersangka yang bervariasi,” katanya lagi.

“Bahkan, beberapa wilayah mampu memenuhi hingga melampaui target pengungkapan yang telah ditetapkan selama operasi berlangsung,” tambah Kasiyono.

Lanjut Kasiyono, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian di tingkat Polres maupun Polsek dalam melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya difokuskan pada pengguna, tetapi juga menyasar pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

“Operasi ini tidak hanya mengejar target jumlah kasus, tetapi juga berupaya memutus jalur peredaran narkotika yang masuk ke Kabupaten Berau. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

Polres Berau juga mengungkapkan bahwa para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang mengatur kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran narkotika golongan I. Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman penjara seumur hidup, bergantung pada peran masing-masing serta jumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

“Jadi, selain menindak pelaku, kepolisian mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya pengguna maupun jaringan baru di daerah Berau,” jelasnya lagi.

Polres Berau berharap keberhasilan Operasi Antik Mahakam 2026 dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika dapat diwujudkan secara bersama-sama. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024