SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda merespons secara konkret berbagai catatan teknokratis DPRD Kota Samarinda terkait akuntabilitas, ketepatan waktu, dan kualitas pelaksanaan proyek-proyek fisik strategis daerah.
Guna memastikan seluruh pembangunan infrastruktur bernilai besar bebas dari penyimpangan hukum dan tata kelola yang keliru, Pemkot Samarinda menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk melakukan pendampingan sejak tahap perencanaan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa proyek-proyek strategis dengan nilai anggaran jumbo diarahkan untuk mendapatkan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) langsung dari kedeputian pencegahan KPK.
“Kami sangat menghargai masukan dan fungsi pengawasan DPRD. Untuk menjawab hal tersebut, Pemkot Samarinda secara terbuka melibatkan Direktorat Korsup KPK untuk memitigasi risiko hukum pada proyek-proyek strategis bernilai besar,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Selain keterlibatan KPK pada proyek bernilai raksasa, Andi Harun membeberkan bahwa proyek infrastruktur strategis daerah lainnya juga mendapatkan pendampingan hukum (legal assistance) secara berkala dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
Pendampingan hukum tersebut mencakup pengawasan proses pengadaan barang dan jasa, evaluasi pelaksanaan kontrak di lapangan, hingga proses serah terima hasil pekerjaan.
“Langkah pendampingan oleh Kejari Samarinda ini bertujuan agar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia jasa memiliki kepastian hukum, bekerja sesuai regulasi, serta terhindar dari potensi kerugian negara tanpa mengurangi kecepatan eksekusi pembangunan,” tegas Andi Harun.(DHV)