SAMARINDA,Swarakaltim.com – Pemprov Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur mengkaji penguatan pengendalian pencemaran lingkungan melalui Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang dilaksanakan pada hari yang sama.
Kegiatan berlangsung secara luring (offline) dan daring (online) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemrakarsa kegiatan, instansi teknis, pemerintah daerah, hingga tim penilai substansi.
Kajian tersebut dimulai dari Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah PT Viola Bara Energi, sedangkan pada sesi kedua dilanjutkan dengan Rapat Penilaian Substansi Dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Rumah Sakit Siloam Balikpapan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Kalimantan Timur, Doni Fahroni mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto.
Dari sesi pertama, Doni Fahroni menegaskan bahwa penilaian substansi terhadap dokumen persetujuan teknis merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha maupun pelayanan publik memiliki sistem pengelolaan air limbah yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persetujuan teknis bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk komitmen pemrakarsa dalam mengelola air limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan,” ucap Doni.
“Karena itu, setiap dokumen harus disusun secara cermat, realistis, dan dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Kemudian, mengenai telaah dokumen PT Viola Bara Energi.
Tim penilai melakukan pembahasan terhadap dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah milik PT Viola Bara Energi.
Pembahasan difokuskan pada aspek teknis sistem pengelolaan air limbah, sumber dan karakteristik limbah, teknologi pengolahan yang digunakan, titik penaatan, metode pemantauan, serta kesesuaian dengan baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama proses pembahasan, peserta rapat memberikan sejumlah masukan teknis guna menyempurnakan dokumen sehingga seluruh rencana pengelolaan air limbah dapat diterapkan secara optimal serta mampu mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Diskusi berlangsung aktif dengan menghadirkan berbagai pandangan dari tim teknis maupun instansi terkait sehingga setiap substansi dalam dokumen dapat dikaji secara menyeluruh sebelum memperoleh persetujuan.
Sementara, pembahasan dokumen Air Limbah RS Siloam Balikpapan
Tim penilai memberikan perhatian khusus terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mekanisme operasional, kualitas efluen, prosedur pemantauan berkala, hingga langkah antisipasi apabila terjadi kondisi darurat.
Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki karakteristik air limbah yang memerlukan pengelolaan secara khusus agar tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat maupun kualitas lingkungan.
“Oleh sebab itu, seluruh aspek teknis dalam dokumen dikaji secara mendalam untuk memastikan pemenuhan baku mutu dapat dilaksanakan secara konsisten,” jelasnya.
Setelah menyimak dan mengkaji dua dokumen tersebut, Pemprov Kaltim berkomitmen tetap mendorong pengendalian pencemaran lingkungan.
Untuk itu, kedua pihak tersebut DLH Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup melalui proses penilaian dokumen yang profesional, objektif, dan akuntabel.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan air limbah yang semakin baik, sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung selaras dengan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. (aya/sk)