SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan berbagai kendala operasional pedagang pasca-relokasi Pasar Pagi. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda pada Selasa (1/9/2026) tersebut menghadirkan Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas PUPR, Dishub, Inspektorat, dan puluhan perwakilan pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan bahwa RDP tersebut berhasil menghimpun sedikitnya 14 poin masalah utama, mulai dari belum jelasnya zonasi pedagang grosir dan eceran, maraknya kios kosong, hingga pengusulan fasilitas fisik pendukung.

“Alhamdulillah suasana RDP ini mencair karena selama ini kendalanya hanya komunikasi. Ada 14 permasalahan yang disampaikan, baik tertulis maupun langsung. Saya minta penekanan agar Kadisdag dan perwakilan pedagang menjadwalkan ngopi bareng berkala tiap dua minggu sekali agar seluruh masalah bisa diselesaikan secara bertahap,” ujar Iswandi.
Iswandi menilai salah satu pemicu masih banyaknya kios yang belum beroperasi adalah ketidakjelasan klasifikasi pedagang di lapangan, yang berdampak pada keengganan pedagang membuka toko di lantai atas.
“Indikator grosir dan eceran ini harus disepakati bersama dulu oleh para pedagang. Terkait masukan teknis seperti penambahan eskalator outdoor atau tangga tambahan, nanti Dinas PUPR yang akan mengkaji secara teknis berdasarkan masukan dari Disdag,” jelasnya.
Terkait desas-desus penarikan biaya penambahan daya penerangan listrik per toko, Iswandi memastikan bahwa pihak Disdag telah diminta untuk menelusuri kebenarannya di lapangan agar tidak memicu fitnah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, mengonfirmasi siap berdiskusi langsung di Pasar Pagi guna mengevaluasi keterisian kios yang mencatatkan sisa sekitar 800-an lapak belum beroperasi.
“Kami sangat terbuka dengan masukan pedagang. Bulan ini kami agendakan diskusi langsung di Pasar Pagi. Ini bukan sekadar bicara penurunan omset, tapi komitmen bersama untuk perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Nurrahmani.
Mengenai keluhan skema aliran listrik di tiap kios, Nurrahmani menyebutkan bahwa Disdag sedang berkonsultasi dengan Inspektorat dan PLN untuk menemukan formula teknis yang tidak melanggar aturan retribusi daerah.
“Secara aturan Disdag tidak boleh menjual listrik. Alternatif dari PLN akan kami selaraskan dengan regulasi melalui masukan Inspektorat, supaya tidak melanggar hukum tapi tetap memudahkan pedagang,” pungkasnya.(DHV)