Kronologi Polemik Mutasi Guru SMA Kaltim: Berawal dari Mis-Terjemah Aturan hingga Bertahan 1 Tahun 7 Bulan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim membeberkan kronologi lengkap di balik polemik mutasi puluhan guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim. Peristiwa ini bermula saat pejabat teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerbitkan nota dinas pemindahan guru dengan dalih menjalankan instruksi Gubernur Kaltim terkait revitalisasi sekolah unggulan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menjelaskan bahwa akar masalah berawal dari kesalahan penerjemahan instruksi kepala daerah oleh pihak Disdikbud.

“Asal muasal masalahnya di situ. Pihak Plt menerjemahkan adanya instruksi Gubernur untuk revitalisasi sekolah unggulan. Namun, kebijakan revitalisasi itu sebenarnya tidak sampai pada keputusan memindahkan guru-guru. Jadi ini kebijakan yang mis-terjemah atau salah terjemah terhadap edaran Gubernur,” kata Darlis usai rapat di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa 8/9/2026).

Kronologi berlanjut ketika Disdikbud mengeksekusi mutasi tersebut hanya menggunakan nota dinas atau Surat Perintah Tugas (SPT). Langkah ini mengepak alur birokrasi karena dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setprov Kaltim, tanpa rekomendasi BKD Kaltim, serta melangkahi peta formasi guru dari Kementerian PAN-RB.

Disdikbud sempat beralasan bahwa nota dinas diterbitkan secara mendesak untuk menata kelebihan jam mengajar akibat masuknya tenaga PPPK. Namun, BKD Kaltim menegaskan bahwa pergeseran PPPK tetap harus melalui mekanisme resmi pengusulan ke kementerian pusat, bukan dieksekusi sepihak oleh dinas.

Surat Teguran Mei 2026 dan Aduan PGRI ke DPRD
Satu tahun berlalu, BKD dan Biro Organisasi Setprov Kaltim menerbitkan teguran tertulis. Gubernur Kaltim kemudian menyurati Disdikbud pada Mei 2026 untuk membatalkan mutasi dan mengembalikan guru ke posisi awal. Namun, karena surat internal tersebut bersifat rahasia dan tidak ditembuskan ke legislatif, kebijakan pemindahan tetap berjalan di lapangan.

Sekretaris Umum PGRI Kaltim, Adjrin, menambahkan bahwa penanganan yang berlarut-larut selama 1 tahun 7 bulan akhirnya mendorong PGRI membawa masalah ini ke DPRD Kaltim.

“Kawan-kawan guru dimutasikan setahun tujuh hari hanya berdasarkan surat perintah tugas. Karena proses di internal terlalu lama dan bikin jam mengajar guru minus, PGRI sebagai rumahnya guru bersurat ke DPRD untuk menggelar hearing agar kawan-kawan bisa bekerja dengan tenang,” tegas Adjrin.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024