DPRD Kaltim Beri Waktu Seminggu ke Disdikbud: Cabut Nota Dinas dan Kembalikan Guru ke Sekolah Asal

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik mutasi puluhan guru SMA. Legislatif memberi batas waktu satu minggu kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk mencabut seluruh nota dinas mutasi dan mengembalikan guru terdampak ke formasi awal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa keputusan RDP tersebut diambil untuk menjalankan perintah tertulis Gubernur Kaltim yang diterbitkan sejak Mei 2026 lalu.

“Hasil simpulannya, Pak Plt Dinas Pendidikan kita beri waktu satu minggu untuk menjalankan surat perintah Pak Gubernur per Mei 2026. Intinya, dalam waktu seminggu ini nota dinas mutasi harus dicabut dan guru-guru yang dimutasi wajib dikembalikan ke formasi awal,” tegas Darlis usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (8/9/2026).

Darlis memaparkan bahwa keputusan ini bukan berarti melarang adanya pergeseran guru di kemudian hari. Apabila Disdikbud memandang ada kebutuhan riil di lapangan, mutasi tetap dapat dilakukan selama melalui prosedur hukum yang sah.

“Boleh saja mutasi jika ada kebutuhan lapangan, tapi lewat mekanisme resmi. Disdikbud mengusulkan ke Biro Organisasi, lalu Biro Organisasi merekomendasikan ke BKD Kaltim untuk menyesuaikan dengan pemetaan formasi KemenPAN-RB. Bukan dieksekusi sepihak lewat nota dinas,” jelasnya.

Keputusan RDP ini didasari atas besarnya kerugian yang dialami sekitar 35 hingga 60 guru selama 1 tahun 7 bulan terakhir. Darlis menyoroti terhambatnya angka kredit (kum), promosi kenaikan pangkat, penurunan insentif akibat pembagian jam mengajar, hingga dampak psikologis guru yang dipindah jauh dari tempat tinggalnya.

Hal senada ditegaskan Sekretaris Umum PGRI Kaltim, Adjrin. Pihaknya mengapresiasi hasil RDP yang mengarahkan Disdikbud untuk tunduk pada perintah Gubernur demi memulihkan hak-hak para pendidik.

“Itu menjadi kesimpulan akhir agar kawan-kawan di Dinas Pendidikan mematuhi surat perintah Gubernur. Selama setahun lebih kawan-kawan guru ini kehilangan rezeki karena jam mengajar minus dan administrasi kepegawaiannya terkendala. Dengan keputusan ini, kita ingin kawan-kawan guru bisa kembali bekerja dengan tenang dan nyaman,” kata Adjrin.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024