Sasar Perempuan Kepala Keluarga, Pemkot Samarinda Luncurkan Kartu Akses UMKM Penyintas Gas LPG 3 Kg

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan (Disdag) resmi meluncurkan Program Kartu Akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Penyintas Gas Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram (KEMAS LPG 3 Kg). Program ini dirancang untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran bagi pelaku usaha mikro, Selasa (15/9/2026) di Ruang Ballroom Arutala Lantai IV.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa skema penyaluran ini memegang teguh empat prinsip utama, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, serta tepat waktu dengan basis data terpadu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).

“Program KEMAS ini bukan sekadar bantuan fisik penyaluran gas biasa, melainkan wujud konkret keberpihakan Pemkot Samarinda terhadap perjuangan ibu-ibu pejuang UMKM. Kami ingin memastikan usaha ibu-ibu tidak terkendala oleh kelangkaan atau tingginya harga gas di pasaran,” ujar Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menjelaskan bahwa program ini difokuskan kepada kader dan anggota Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di 10 kecamatan yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Tahun lalu kita sudah luncurkan untuk rumah tangga. Nah, tahun ini ada permintaan dari pelaku usaha mikro, khususnya perempuan kepala keluarga yang menjadikan usaha sebagai topangan hidup. Dari 217 data PEKKA yang kita verifikasi, sebanyak 137 orang lolos kriteria dan kita berikan kartu,” kata Nurrahmani.

Nurrahmani menambahkan bahwa proses penyaringan data tersebut diselaraskan secara ketat dengan aturan baku dari PT Pertamina agar tidak salah sasaran.

“Indikator dari Pertamina kita pakai. Usaha seperti jasa pencucian pakaian (laundry), pembatikan, atau yang pendapatan kotornya di atas Rp800 ribu sehari tidak boleh menerima. Jadi data 137 penerima ini sudah benar-benar sesuai aturan,” terangnya.

Mengenai teknis penyaluran yang mulai efektif pada 1 Oktober mendatang, pemegang kartu dipastikan mendapat kepastian kuota dan harga yang terjangkau di pangkalan resmi.

“Kartu ini tercetak by name by address dan tidak bisa dipindahtangankan. Setiap penerima mendapat jatah 5 sampai 10 tabung per bulan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000. Pengambilannya dilakukan bertahap sesuai jadwal pangkalan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” bebernya.

Guna menjaga ketepatan data secara berkelanjutan, Disdag Kota Samarinda melakukan sinergi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Pembaruan data penerima kita lakukan rutin setiap dua tahun sekali. Kalau kondisi ekonomi penerima sudah membaik atau omzetnya meningkat, statusnya kita ganti. Kami juga membuka ruang evaluasi bulanan jika ada keluhan di lapangan,” pungkas Nurrahmani.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024