Tanjung Redeb, Swarakaltim.com – Menurut Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman melalui Manager Hubungan Pelanggan, Rudy Hartono via seluler, bahwa untuk penyesuaian tarif bagi semua kelompok akan di berlakukan bulan November 2026 mendatang.
Dimana tarif air minum Perumda Batiwakkal berdasarkan surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Berau nomor 348 tahun 2026 ditetapkan lima kelas tarif untuk setiap kelompok pelanggan. Kelas dimaksudkan pemakaian pelanggan, yakni 0-10 M3, 11-20 M3, 21-30 M3, 31-40 M3 dan 40 M3 keatas.
“Jadi, ada empat kelompok pelanggan. Kelompok 1 terdiri dari social, pendidikan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu kelompok 2 terdiri dari instansi pemerintah, rumah tangga A dan rumah tangga B. Sementara kelompok 3 terdiri dari rumah tangga C, niaga kecil, niaga menengah, niaga besar serta insdustri. Kemudian untuk kelompok 4 merupakan golongan khusus yakni terdiri dari bandara, hidran pelabuhan atau hydran, mobil tangki (dalam kota) juga mobil tangki (luar kota),” jelas Rudy.
Masih menurut Rudy, perubahan tarif diharapkan memperkuat kemampuan Perumda Batiwakkal dalam menjaga keberlangsungan pelayanan. Karena dengan adanya tambahan pendapatan Perusahaan dapat mendukung pemeliharaan sistem sekaligus menjaga kualitas air yang diterima masyarakat selaku pelanggan. (Nht)