Dokter Diduga Ingkar Perjanjian Damai Kasus Kawat Jantung Tertinggal, Keluarga Pasien RSUD AWS Tempuh Jalur Hukum

Suasana RDP lanjutan Komisi IV DPRD Kaltim bersama pihak RSUD AWS, Dinkes Kaltim dan Kuasa hukum pasien mengenai mediasi sengketa media kawat jantung. Rabu (14/10/2026) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Merasa kecewa atas sikap tidak kooperatif oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), pihak keluarga pasien Ediyanto Wongso (63) resmi memproses dugaan kelalaian medis terkait tertinggalnya kawat penuntun (guidewire) di organ jantung ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Langkah hukum ini ditempuh setelah dr. MF dinilai ingkar dari kesepakatan damai yang telah ditandatangani sejak Juni 2026.

Sengketa medis ini bermula saat pasien menjalani prosedur cath-lab atau pemasangan ring jantung di RSUD AWS yang berujung pada ditemukannya sepotong kawat medis tertanam di dalam organ jantung pasien.

Jufri Musa, Kuasa Hukum pasien

Jufri Musa, Kuasa Hukum pasien menjelaskan laporan polisi terpaksa digulirkan karena dr. MF tidak kunjung merealisasikan poin-poin kesepakatan damai tanggal 29 Juni 2026. Padahal, saat itu pihak keluarga telah bersedia menurunkan tuntutan ganti rugi menjadi Rp 5 miliar demi memegang itikad baik penyelesaian kekeluargaan.

“Metode pembayaran itu merujuk pada perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak sebesar Rp 5 miliar. Pasal kedua adalah langsung tunai, bahkan disebutkan juga beliau menyampaikan penyesalannya dan permohonan maaf melalui media massa,” kata Jufri Musa saat memberikan keterangan di Gedung E Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (14/10/2026).

Jufri Musa menegaskan hingga melampaui batas waktu yang ditentukan, tidak satu pun poin dalam perjanjian tersebut yang dipenuhi oleh dokter bersangkutan. Pihak keluarga juga menyayangkan respons manajemen RSUD AWS yang dinilai kurang berempati terhadap penderitaan fisik berkelanjutan yang harus ditanggung oleh pasien.

“Kalau rumah sakit menyebut ada sanksi sosial, keluarga pasien justru mengalami sanksi fisik yang parah dan berkelanjutan. Pengobatan jalan terus sampai sekarang di Singapura, dan kawat itu tertanam, tidak mungkin dicabut lagi berdasarkan pernyataan rumah sakit sana,” ujar Jufri Musa.

Kekecewaan senada diungkapkan Dennis Wongso, anak kandung pasien. Ia menilai keputusan RSUD AWS dan Komite Medik yang sempat menjatuhkan sanksi skorsing selama enam bulan kepada dr. MF secara tidak langsung menjadi bukti adanya bentuk kesalahan maupun indikasi pelanggaran standar prosedur medis.

“Waktu perjanjian itu sebelum terbit, rumah sakit sempat menghukum 6 bulan. Kalau dokter itu tidak bersalah, tidak akan diberikan sanksi. Rumah sakit sendiri mengetahui hal itu dan memberikan sanksi, saya rasa itu sudah cukup menjadi dasar,” tutur Dennis Wongso.

Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Sementara itu, Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menekankan pentingnya evaluasi total terhadap prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent) serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pasca tindakan operasi bagi seluruh tenaga medis di Kaltim.

Andi Satya mengakui peristiwa patah atau tertinggalnya kawat penuntun saat tindakan cath-lab merupakan kasus risiko medis yang tergolong jarang terjadi, sehingga proses komunikasi yang transparan kepada keluarga pasien menjadi kunci utama.

“Ada dalam dunia kesehatan namanya informed consent dan KIE kepada keluarga pasien. Apa prosedur yang diselesaikan dan apa temuannya saat operasi harus dikomunikasikan. Inilah yang kita harapkan semua dokter di RSUD AWS dapat memaksimalkan komunikasi pasca tindakan. Untuk membuktikan adanya malpraktik atau tidak, tentu lewat penyelidikan kepolisian dan juga nanti ada Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang membantu menentukan apakah ada kelalaian atau tidak di sini,” pungkas Andi Satya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024