Beri Tenggat Hingga 19 Oktober, DPRD dan Dinkes Kaltim Upayakan Jalan Damai Kasus Kawat Jantung RSUD AWS

Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim berupaya mencegah kasus dugaan kawat penuntun (guidewire) yang tertinggal di organ jantung pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) berlanjut ke meja hijau. Atas permohonan otoritas kesehatan daerah, keluarga pasien berbesar hati memberikan kesempatan mediasi non-litigasi terakhir hingga 19 Oktober 2026.

Langkah mediasi di luar jalur peradilan ini ditempuh guna memecah kebuntuan negosiasi kompensasi antara keluarga korban dan dokter spesialis penanggung jawab, dr. MF.

Muhammad Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan ruang penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan telah diakui dan dijamin oleh Pasal 139 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, membawa perkara ini langsung ke proses pidana maupun perdata berpotensi merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Implikasi sosialnya sangat besar jika persoalan ini langsung dibawa ke ranah hukum pidana. Kepercayaan publik terhadap rumah sakit daerah yang dibangun dari uang rakyat bisa goyah, belum lagi beban psikologis tenaga medis serta tersitanya waktu manajemen yang seharusnya fokus melayani masyarakat 24 jam,” kata Darlis Pattalongi usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Darlis mengungkapkan, angka ganti rugi senilai Rp 5 miliar pada 29 Juni 2026 lalu sebenarnya lahir dari mufakat murni secara kekeluargaan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menghargai kebesaran jiwa pihak keluarga yang mau menahan proses hukum demi menguji itikad baik pihak dokter dan manajemen rumah sakit sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Kami sangat berharap sebelum tanggal 19 Oktober mendatang sudah tercapai kesepakatan damai. Dengan begitu, keluarga bisa kembali tenang mengawal pemulihan pasien, sementara pihak rumah sakit dapat beroperasi normal tanpa terganggu urusan perkara hukum,” ujar Darlis.

Muhammad Andi Ishak, Kepala Dinkes Kaltim

Di sisi lain, Muhammad Andi Ishak, Kepala Dinkes Kaltim membeberkan dr. MF pada dasarnya tidak menolak kewajiban membayar kompensasi. Konflik merebak lantaran tawaran skema pembayaran secara berangsur dari sang dokter ditolak keras oleh pihak keluarga yang menuntut pembayaran tunai sekaligus.

“Niat dari dokter bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban finansial itu ada, namun keterbatasannya membuat pembayaran tidak bisa dilakukan sekaligus. Titik temu inilah yang sedang kami upayakan kembali melalui Direktur AWS. Perlu dipahami juga, sanksi skorsing enam bulan dari rumah sakit sifatnya sanksi etika administrasi karena kurang maksimalnya penyampaian informasi medis (informed consent), bukan vonis kelalaian medis. Pembuktian malpraktik sepenuhnya wewenang Majelis Disiplin Profesi (MDP),” kata Andi Ishak.

Ahmad Jais, Plt Direktur RSUD AWS

Sementara itu, Ahmad Jais, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AWS menegaskan manajemen rumah sakit tidak akan menghalangi jika keluarga pasien pada akhirnya memilih menempuh jalur kepolisian, sebab hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.

Meski demikian, pihak RSUD AWS berjanji akan menggunakan sisa waktu yang diberikan oleh DPRD Kaltim untuk merangkul dan memfasilitasi dr. MF agar opsi damai dapat terealisasi.

“Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien demi mencari keadilan. Di saat yang sama, kami terus menjalin komunikasi intensif dengan dr. MF memanfaatkan sisa tenggat waktu mediasi ini agar tercipta solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tutup Ahmad Jais.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024