TENGGARONG, Swarakaltim.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara Heriansyah membantah dugaan adanya penyelewengan administrasi terhadap pelantikan dirinya pada 8 Januari 2018 silam bersama 8 kepala OPD lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua Lembaga Dewan Adat Dayak (LDAD) Tunjung Benuaq dan Bentian (TBB) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Darliansyah menduga pelantikan oleh Plt Bupati yang baru menjabat 3 bulan tersebut diluar wewenang yang sudah diatur UU RI dan penyelewengan administrasi.

Bahkan yang paling menonjol dalam pelanggaran ini adalah hasil nilai untuk mendapatkan kursi sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Kukar.
“Menurut saya itu hak mereka untuk berbicara seperti itu, namun saya mengikuti semua prosedur yang ada yang pertama dengan mengikuti lelang terbuka yang diikuti 6 peserta kemudian ada 3 terbesar dari prestasi nilai dan ini pun kami mengikuti beberapa test yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang ada baik itu test administrasi, fisik, psikologis dan beberapa test lainnya sebagai acuan yang ada,” ucap Herliansyah dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sehingga sebut Heriansyah proses seleksi ini transparan dan tidak ada ditutupi. “Pihak yang menyeleksi pun independent yang artinya bukan dari instusi dari kita, tapi itu institusi dari pihak luar misalnya LAN yang terlibat dalam untuk menyeleksi kita dan wawancarai kita. Dan itu mereka melakukan proses seleksinya dari tertulis dan wawancara yang berjalan selama seminggu,” bebernya.
Menananggapi terkait usia, rekam jejak, dan nilai yang telah ditetapkan tersebut, Herliansyah mengungkapkan untuk hal tersebut dilihat dari pembuktiannya melalui tahapan test.
“Untuk usia, banyak yang lebih tua dari saya masih di bawah dan tidak masuk di 3 besar dalam seleksi ini, dan ini bisa dilihat kinerja ataupun biasanya dalam hal prestasi kerja yang sudah dilaksanakan selama bekerja sebagai ASN,” katanya.
Ia mengatakan sebagai ASN memang perlu mempelajari dari satu sisi regulasi dan mau merubah sistem di era digitalisasi, mau berubah dan mengadopsi harus melakukan suatu inovasi agar tidak ditinggal dengan kondisi saat ini.
“Terkait seleksi ini tentunya untuk golongan 4A boleh mengikuti dan dari sisi pengalaman 4 tahun di eselon III boleh mengikuti dan itu kententuan,” terangnya.
Terkait nilai lanjutnya 3 nama yang diusulkan tim pansel dan menjadi wewenang kepala daerah untuk memilih.
“Saat pelantikan pun pak Edi sudah definif sebagai bupati. Sedangkan pada saat lelang beliau memang masih Plt Bupati Kabupaten Kukar. Yang jelas kami sudah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang terpenting adalah niat baik saya untuk membangun kabupaten Kukar menjadi lebih baik dan bagaimana menjalankan fungsi inspektorat dalam pengawasan berjalan maksimal dan ujung-ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kaitan dalam kesejahteraan masyarakat yakni bisa menjalankan pengawasan pemerintah, berbeda dengan BPK yang bertugas sebagai auditor internal. (AI)