KPU Berau Luncurkan Sistem Kampanye di Masa Pandemi

Caption Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di era pandemi virus corona atau disebut Covid-19.

Mekanisme pelaksanaan khusus tahapan kampanye tersebut, pihak penyelenggara akan meminimalisir penyebaran virus pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebab pesta demokrasi tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat menyampaikan materi di sosialisasi PKPU beberapa waktu lalu. Sehingga dalam waktu dekat pelaksanaan tahapan kampanye bakal dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. “Jadi tidak ada lagi namanya kampanye akbar dan terbuka,” ungkap Budi.

Ia menyebut, pemasangan alat peraga kampanye (apk) dan kegiatan lainnya digelar mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. “Diberi waktu 71 hari bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk berkampanye sesuai aturan yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, proses perkenalan diri juga diperbolehkan menggunakan media sosial, cetak dan massa namun dengan tanggal yang berbeda. ”Untuk sosialisasi calon lewat media di tahapan selanjutnya, yakni 22 November sampai 5 Desember 2020,” tuturnya.

(Reed-“kemudian setelah tahapan tersebut, maka masih ada sejumlah tahapan lagi yang akan diselesaikan oleh paslon. Baik itu debat publik dan lainnya,” pungkasnya. (Nht)

Penulis : NHT

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: