Caption: Tampak kedua pelaku bersam barang bukti saat digiring ke Mapolsek Pulau Derawan
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Derawan, Kabupaten Berau, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian di rumah sarang burung wallet milik Sanai Sala, warga Kecamatan Pulau Derawan, pada Rabu (12/8/2020).
Kedua pelaku yakni Arafat (38) dan Irwansyah (20) berhasil diamankan petugas di jalan poros Berau-Bulungan sekitar lokasi KM 40 pada pukul 20.00 WITA. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan merusak pintu rumah wallet tersebut.
“Awalnya kedua pelaku telah berniat untuk mencuri sarang wallet milik pelapor. Namun setelah berhasil masuk kedalam, rumah burung tersebut sudah kosong dan taka da sarang wallet yang bisa diambil. Sehingga keduanya mengambil sebuah baterai (Aki Panasonis) 120 amper dari rumah wallet tersebut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rido, Kamis (13/8/2020).
Dari keterangan pelapor sekitar pukul 10.00 WITA, Sanai Sala melihat rumah wallet miliknya dari kemudian setelah di cek pintu sarang dalam keadaan terbuka dan aki 120 amper hilang dari tempatnya.
Setelah pemilik rumah wallet ini melihat ada barang yang yang hilang, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pulau Derawan. Berselang kemudian, petugas langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan, anggota berhasil mengaman kedua pelaku beserta barang bukti yang diambil dari rumah wallet. Kemudian kedua pelaku digiring ke Mapolsek Pulau Derawan untuk diproses lebih lanjut,” sambung Rido.
Selain barang bukti curian yang behrasil diamankan. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX KT 3538 GQ dan 1 buah gergaji besi yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Atas perbuatan kedua pelaku, masing dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp2,6 Juta,” tukas Rido. (Nht)
Penulis : NHT
Editor : Redaksi (SK)