KPU Samarinda Terima Berkas Pendaftaran Zairin-Sarwono

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menerima kedatangan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 Zairin Zain–Sarwono di Halaman parkir kantor KPU Samarinda jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (5/9/2020).

Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menerangkan kedatangan Bapaslon ini tidak lain untuk mendaftar dan menyerahkan berkas, dan ini yang kedua, sebelumnya pihak Bapaslon Andi Harun-Rusmadi.

“Hari ini, Bapaslon kedua dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan walikota dan wakil walikota Samarinda tahun 2020, yakni Zairin-Sarwono,” lanjutnya.

Dikatakan Firman proses ini agak ketat karena sebelumnnya data pribadi paslon sudah direkam yang berdasarkan surat dukungan dan KTP elektronik  warga samarinda.

Sebelumnya pihak KPU Kota Samarinda telah menerima berkas dari pihak Bapaslon Perseorangan ini, dan Firman menjelaskan berita acaranya sudah diberikan kepada paslon dalam bentuk BA.

“Itu saja syaratnya dan tadi hanya menginput dan memeriksa syarat calon, jadi prosesnya agak lebih ketat, dan orang yang masuk ke dalam terlalu banyak, karena tidak melalui perwakilan partai politik sebagai pengusung.
Data pribadi saja berbeda dengan dukungan parpol yang minimal 9 kursi  yang ada di DPRD kota Samarinda,” katanya.

Ia mengatakan sampai hari ini sudah dua paslon yang telah mendaftar dan besok sesuai surat pemberitahuan dari paslon lainnya yakni Barkati dan Darlis akan datang menyerahkan berkas pendaftaran pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, pada pukul 21.00  hari Minggu,” ungkapnya.

Dalam rangka memastikan kesehatan Bapaslon, KPU Kota Samarinda telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Umum AWS Syahranie di jalan PMI dan Pemeriksaan dari rumah sakit sudah fix pada tanggal 7 September nanti.

“Dalam pemeriksaan medik dan fisik nanti dilakukan selama 8 jam, sedangkan pada tanggal 8 pemeriksaan psikiatri (psikometri dan wawancara) dilaksanakan selama 3 jam, selanjutnya pemeriksaaan Psikologi oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kaltim di Gedung Assessment BKD Kaltim jalan Kartini,” terangnya.

Karena ini menyangkut pimpinan daerah, lanjutnya maka diwajibkan untuk tes kesehatan, agar dapat menjalankan roda pemerintahan yang akan datang dapat berjalan dengan baik, dan juga syarat calon salah satunya sehat jasmani dan tidak konsumsi narkoba.

Di tempat yang sama Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda Abdul Muin menambahkan sepanjang mereka mengawasi sampai hari ini berjalan lancar, dan juga menanyakan kepad pihak KPU apakah perwakilan dari masing parpol itu sudah mendapatkan persetujuan dari partai pusat.

“Terkait pelanggaran dalam sosialisasi nantinya yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan covid – 19 itu merupakan tugas gugus tugas penanganan covid -19 Samarinda,” tukasnya. (AI).

Loading

Bagikan: