
Cegah Pemborosan, DPRD Kaltim Minta PSU Kukar dan Mahulu Berjalan Tanpa Celah
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menekankan pentingnya perbaikan administrasi agar kesalahan pada Pilkada 2024 tidak terulang, mengingat PSU ini berpotensi menyedot anggaran yang tidak sedikit. Keputusan PSU diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada. Di Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena telah melampaui batas maksimal masa jabatan. Dengan demikian, KPU Kukar diwajibkan menggelar PSU dalam waktu 60 hari dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama. Sementara