
Sarkowi Minta Pergub Bankeu Dicabut: Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Merugikan Desa
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mendesak Gubernur Rudi Mas’ud agar segera membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) antar pemerintah daerah. Ia menilai regulasi yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya itu cacat secara prosedural, karena disusun tanpa melalui koordinasi maupun konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana mestinya. “Ini bukan sekadar inisiatif dari pansus, tapi sudah menjadi sikap resmi DPRD yang pernah kami sampaikan sejak gubernur sebelumnya masih menjabat,” ujarnya beberapa waktu lalu. DPRD Kaltim, lanjutnya, bahkan telah