SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mendesak Gubernur Rudi Mas’ud agar segera membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) antar pemerintah daerah.
Ia menilai regulasi yang diterbitkan pada masa kepemimpinan sebelumnya itu cacat secara prosedural, karena disusun tanpa melalui koordinasi maupun konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar inisiatif dari pansus, tapi sudah menjadi sikap resmi DPRD yang pernah kami sampaikan sejak gubernur sebelumnya masih menjabat,” ujarnya beberapa waktu lalu.
DPRD Kaltim, lanjutnya, bahkan telah melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Hasilnya, kementerian mengonfirmasi bahwa penyusunan Pergub 49/2020 tidak pernah melibatkan mereka, meskipun undangan konsultasi telah dikirimkan beberapa kali.
“Pihak Kemendagri menyayangkan lemahnya koordinasi saat itu. Regulasi ini dibuat sepihak tanpa panduan yang tepat dari pusat,” ucapnya.
Kondisi ini, menurut Sarkowi, telah menimbulkan sejumlah hambatan dalam pelaksanaan bantuan keuangan, terutama di tingkat desa. Alih-alih mempermudah penyaluran anggaran, kebijakan ini justru berisiko merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Ia berharap, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Kaltim, Gubernur Rudi Mas’ud bisa melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi seperti ini perlu dikaji ulang. Jangan sampai dana yang seharusnya mendorong pembangunan di desa malah tersendat karena peraturan yang menyimpang,” tuturnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal proses revisi atau pencabutan Pergub tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum dan benar-benar berpihak pada masyarakat.(Dhv)