SAMARINDA, Swarakaltim.com – Aktivitas tambang ilegal yang diduga terjadi di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, menuai respons keras dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry. Ia menyuarakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan kawasan konservasi tersebut yang selama ini menjadi pusat riset dan konservasi hayati.
“Hutan pendidikan bukan ruang eksploitasi. Jika benar ada penambangan tanpa izin, itu pelanggaran serius terhadap hukum dan masa depan lingkungan kita,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sarkowi menyoroti pentingnya menjaga kawasan yang telah sejak lama ditetapkan sebagai zona pendidikan dan penelitian lingkungan. Kawasan ini dikenal sebagai hutan tropis sekunder yang menyimpan keragaman hayati tinggi, termasuk flora dan fauna endemik khas Kalimantan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Kaltim yang telah memerintahkan penyelidikan atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Investigasi akan dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta perwakilan akademisi Unmul.
“Koordinasi lintas sektor penting untuk menjamin objektivitas dan efektivitas langkah penindakan. Kita perlu memastikan hutan pendidikan tetap terlindungi,” jelasnya.
Sarkowi mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada institusi pendidikan, tapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada kualitas ekosistem.
“Kerusakan tutupan hutan, pencemaran air tanah, dan hilangnya habitat satwa liar akan berdampak luas. Ini bukan sekadar isu pencemaran, tapi soal warisan ekologis untuk generasi mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di Kaltim. Beberapa tahun lalu, kawasan pertanian milik lembaga pendidikan juga pernah disusupi aktivitas tambang ilegal, namun belum ada penindakan hukum yang menimbulkan efek jera.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan kejadian seperti ini berulang. Penegakan hukum itu wajib, tapi upaya pencegahan dan edukasi juga harus digencarkan. Masyarakat perlu tahu bahwa kawasan konservasi bukan untuk dieksploitasi,” tutupnya.(Dhv)