
Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan untuk Tepat Waktu Bayarkan THR
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kaltim harus memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan atau bahkan tidak membayarkan THR merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi. “Pemerintah telah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar Andi kepada awak media beberapa waktu lalu. Menurutnya, idealnya semua perusahaan sudah menyelesaikan pembayaran THR jauh sebelum hari raya. Jika terdapat kendala, setidaknya THR tidak boleh dibayarkan terlalu