Kejati Kaltim Dalami Unsur Pidana Penabrakan Jembatan Mahakam I

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyatakan tengah mendalami potensi unsur pidana dalam peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam I yang kembali terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025. Insiden ini menjadi kejadian ke-23 sejak jembatan tersebut dibangun dan kini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kami sangat konsen terhadap masalah ini. Dua peristiwa sedang kami rumuskan, dan semua pihak terkait harus bersiap bertanggung jawab. Fakta hukum sedang kami kumpulkan,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Y, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Senin malam (28/4).

Melalui siaran pers yang dirilis Selasa (29/4), Toni menyampaikan bahwa Kejati telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut.

“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I. Kami bertindak responsif sesuai dengan kewenangan kami,” ungkapnya.

Menurut Toni, kejadian berulang ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Selain berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jembatan, kerusakan juga berimbas pada pembatasan akses dan terganggunya aktivitas ekonomi di Samarinda.

Tim Kejati Kaltim kini juga tengah mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

“Kami terus menelusuri siapa yang harus bertanggung jawab. Hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.

Direktur Utama PT Energi Samudra Logistic, J Hendrik, selaku pihak yang kapalnya menabrak jembatan pada 26 April lalu, menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Perusahaan siap bertanggung jawab. Tapi kami tetap menunggu hasil BAP dan rekomendasi hukum dari pihak berwenang. Survei lokasi juga akan segera kami lakukan bersama tim teknis,” katanya.

Hendrik juga menegaskan kesediaan perusahaan untuk mengganti kerugian secara proporsional setelah proses hukum berjalan.

“Kami akan patuh terhadap hukum,” ucapnya.

Sementara itu, pihak PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, yang kapalnya menabrak jembatan pada 16 Februari 2025, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi. Direktur perusahaan juga belum hadir dalam beberapa kali undangan rapat DPRD Kaltim.

Penanganan kasus ini menjadi penanda bahwa aparat mulai melihat persoalan tabrakan jembatan bukan hanya sebagai kelalaian teknis, tetapi juga sebagai potensi pelanggaran hukum yang serius. Publik kini menanti ketegasan hukum demi keselamatan dan kepastian infrastruktur di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur ini.(Dhv)

Loading

Bagikan: