Jaring Dana Pusat, Tujuh Sekolah di Samarinda Lolos Verifikasi Pemugaran Fasilitas Belajar

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ikhtiar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menarik sokongan anggaran dari pusat demi meningkatkan kelayakan infrastruktur pendidikan mulai membuahkan hasil. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini mulai meloloskan sebagian dokumen permohonan pembenahan sekolah yang diajukan daerah.

Dari pemetaan berkas yang ada, pihak kementerian baru memberikan lampu hijau bagi pemeliharaan sarana di tujuh target sekolah. Sementara itu, puluhan berkas pengajuan sekolah lainnya dikabarkan masih tertahan dalam antrean evaluasi tim pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Ibnu Araby, menyebutkan dari kuota yang berhasil tembus, paket perbaikan mencakup empat Sekolah Dasar (SD) serta tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di wilayah Samarinda.

“Untuk SD kalau tidak salah ada empat sekolah yang sudah disetujui. Kemudian untuk SMP ada tiga sekolah. Ini masih terus berproses karena pembahasannya ada di kementerian,” tutur Ibnu Araby, Senin (8/6/2026).

Ibnu Araby tidak menampik jika realisasi angka persetujuan ini masih sangat minim dibandingkan dengan daftar kebutuhan riil yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda. Bayangkan saja, untuk kategori SMP, dinas terkait sebenarnya menyodorkan hingga 36 sekolah, namun pusat baru meloloskan tiga nama. Nasib serupa menimpa jenjang SD, di mana dari total 15 sekolah yang diusulkan, baru empat lokasi yang mendapat kepastian.

Skema kucuran pembiayaan kali ini juga ditegaskan bukan untuk kategori pemugaran total. Intervensi finansial dari Jakarta murni ditargetkan untuk merenovasi fasilitas penunjang yang mengalami kerusakan pada level minor hingga moderat.

“Kalau rehabilitasi besar biasanya untuk sekolah yang mengalami kerusakan berat atau terdampak bencana seperti banjir. Program yang sekarang ini bukan untuk rehabilitasi besar,” urai Ibnu Araby.

Dirinya menambahkan, nominal dana segar yang nantinya dicairkan pun sangat bergantung pada hasil penilaian objektif dari tim verifikasi lapangan bentukan kementerian. Pihak sekolah tidak bisa serta-merta menuntut nominal yang persis sama dengan draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) bentukan daerah karena semuanya disesuaikan kembali dengan pagu fiskal kementerian.

“Misalnya daerah mengusulkan perbaikan dengan nilai tertentu, setelah diverifikasi bisa saja yang disetujui hanya sebagian. Semua tergantung hasil pemeriksaan lapangan dan kemampuan anggaran kementerian,” pungkas Ibnu Araby.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024