SANGATTA, Swara Kaltim – Warga Kutai Timur (Kutim) yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim pada tahun 2020 mendatang melalui jalur independen atau perseorangan, harus mengantongi surat dukungan sedikitnya sebanyak 22.733 dukungan.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamitul Farida, Jumat (6/9) menerangkan ketentuan calon independen terdapat pada pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada Pemilu 2019, terang Ulfa, warga Kutim yang tercatat sebagai pemilih tetap sebanyak 227.323 orang yang tersebar di 18 kecamatan.
Disebutkan, bentuk dukungan bagi calon independen harus disertai dengan kepemilikan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, minimal satu tahun sejak diterbitkan.
Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilgub, Pibup dan Pilkot, terang Ulfa, calon jalur Independen harus menyerahkan dokumen dukungan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Hanya saja syarat calon bagi calon perseorangan ini baru dimulai November nanti setelah dilakukan pengumuman oleh KPU terkait syaraat dan jumlah dukungan minimal yang wajib dikumpulkan,” terangnya seraya menambahkan warga masyarakat hanya bisa memberikan dukungan kepada satu pasangan.
Sementara itu data yang dihimpun Suara Kutim.com saat ini sudah beredar sejumlah nama yang akan menyemarakan Pilbup Kutim yakni Ismunandar, Uce Prasetyo, Kasmidi Bulang, Mahyunadi, Kinsu, Agiel Suwarno, Ardiansyah, Alfian Aswad sementara untuk wakil baru Kinsu dan Yusuf T Silambi. (sdn)