UML Kutai Timur Ditinjau Tim PKTN

SANGATTA, Swara Kaltim – Keberadaan Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kutim ini, belum lama ini, ditinjau Tim Direktorat Metrologi  Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga  (PKTN) Kemenag RI.

Kepala Dinas Perindag Kutim, Zaini menerangkan UML yang dibangun Disperindag Kutim untuk memberikan layanan kepada masyarakat jika melakukan peneteraan timbangan.

“Selama ini, pemeriksaan atau peneraan dilakukan melibatkan Perindag Kaltim namun seirama pelimpahan kewenangan ke daerah, karena tidak ada UML di Kutim dilakukan kerjasama dengan Pemkot Samarinda,” beber Zaini, Minggu (15/9/2019).

Bersama Kabid Perlidungan Konsumen, Evi Margawati, dijelaskan apabali UML Kutim diakui Dirjen PKTN, otomatis UML Kutim bisa melayani masyarakat. “UML Kutim berada di belakang Pasar Induk Sangatta Jalan Ilham Maulana, semoga saja segera mendapat persetujuan Dirjen PKTN sehingga bisa beroperasi memberikan layanan,” kata Zaini.

Sesuai Permendag Nomor 115 Tahun 2018, setiap UML bisa dinyatakan layak harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya ruang pelayanan tera dan tera ulang yang memadai namun tidak kalah pentingnya adanya tenaga ahli yang sudah mengikuti pendidikan dan berkompeten sesuai Uji Kompetensi.

Saat ini, UML Kutim, timpal Evi Margawati, ada 2 penara ahli yakni Marselina Elake dan Erlan  yang sudah mengikuti pendidikan dan uji kompetensi, kemudian penera terampil, pengawas kemetrologian dan pengamat.

Sementara itu, Dirjen PKTN sebelum menetapkan UML Kutim bisa beroperasi, mengirim Astuti Ngudi Hartini dan Nurul Fatihah masing-masing sebagai pranata laboratorium Kementrologian Ahli Madya  serta Pratama.(sdn)

Loading

Bagikan: