Kade: Dua Pelaku Asal Jatim dan Satunya Warga Kubar
KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok seluah 2 hektare dan pembakaran lokasi miliknya yang menjalar ke lahan lainnya seluas 1 hektare di Kampung Keay, Kecamatan Damai pada 18 September lalu.
Selain mengamankan tiga pelaku berinisial (TJ) dan (MN) warga Jatim yang kesahariannya sebagai petani kebun. Polisi juga mengamankan DRS warga Keay, karena diduga membakar lahannya sendiri sehingga merembet ke lokasi lahan lainnya.
“Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kubar untuk diproses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti 2 buah parang, korek gas, sisa arang kayu dan debu kebakaran lahan sudah diamankan,” ungkap Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade, ke awak media di Mapolres Kubar, Jumat (20/9/2019).
Kata dia, polisi menduga kepada 2 pelaku TJ dan MN warga Jatim tersebut, sengaja membakar lahan seluas 2 hektare milik Fredy yang dipinjamkannya pada 18 Agustus lalu kepada kedua pelaku dan rencananya untuk dijadikan perkebunan sayur.
“Awal kejadian, pada 18 September kemarin, kedua pelaku membersihkan lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting pohon kayu di lokasi kemudian menumpuk dan membakarnya. Setelah membakar kedua pelaku pulang istrahat untuk makan siang. Tampa disadari, api tersebut membakar habis 2 hektare lahan tersebut,” jelasnya.
Nasib menjadi bubur, dihari yang sama, beda halnya dengan DRS yang tampa sengaja membakar lahan miliknya sendiri di Kampung Keay. Dirinya datang untuk membersihkan lokasi kebun dan kuburan di sekitar lahan dengan membakar batang kayu yang akhirnya menjalar ke lahan lainnya seluas 1 hektare.
“Saat itu pelaku datang kelokasi pada pukul 17.00 WITA dan membakar batang kayu di lokasi, kemudian meninggalkannya pada pukul 18. 00 WITA. Lalu keesokan harinya pelaku mendapat informasi bahwa lahan itu terbakar. Hal itu dibuktikan pihak kepolisian saat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ujar Ida Bagus Kade.
Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 187 KUHP yang berbunyi, ‘barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum.
“Juga dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan pidana seumur hidup ataui selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, bila perbuatan menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian,” pungkas Kade. (Riki)
Penulis : Riki
Editor : Alfian Nur