Satreskerim: Kerugian Negara Mencapai Rp409 Juta lebih
KUTAI BARAT, Swara Kaltim – Tim Penyidik Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar), menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kade mengatakan, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2014/2015 ini adalah mantan kepala sekolah SMP 1 Long Bagun bernama Hang Huvang.
“Kasus ini telah dilakukan penyelidikan dari tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kubar sejak tahun 2018 lalu. Dimana hasil perhitungan tim audit BPKP Kaltim dan gelar perkara serta mekanisme dinas terkait diterima penyidik, nilai kerugian negara mencapai Rp 409.810.000,” ungkap AKP Ida Bagus Kade kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Kata Ida Bagus, ditetapkannya mantan kepala sekolah SMP 1 Long Bagun itu, sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan wewenangannya hingga mengakibatkan munculnya kerugian negara yang dianggarkan oleh pemerintah melalui dana BOS.
Sehingga dalam berkas perkaranya, tersangka disangka melanggar dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik tipikor satreskrim polres kubar, tersangka sangat kooperatif. Sehingga dalam waktu dekat mantan kepala sekolah SMP 1 Long Bagun ini, akan kita panggil kembali melalui keterangan dan penetapan dirinya sebagai tersangka pada Senin 23 September mendatang,” pungkasnya. (Riki)
Penulis : Riki
Editor : Alfian Nur