SAMARINDA, Swara Kaltim – Melalui rilisnya, Biro Humas Setprov Kaltim menjelaskan, bahwa Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor tidak memiliki akun media sosial, khususnya facebook maupun instagram hingga twitter.
Karena, Plt Biro Humas Setprov Kaltim Hj Riawati mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan akun Gubernur Kaltim Isran Noor.
Berikut, informasi yang disampaikan Biro Humas Setprov Kaltim :
Dengan ini disampaikan bahwa Akun Facebook atas nama Gubernur Kalimantan Timur H. Isran Noor, M.Si, dengan Nama Akun Isran Noor, kami pastikan akun tersebut AKUN PALSU, karena Bapak Isran Noor tidak memiliki Akun Facebook ataupun media sosial lainnya seperti IG , youtube, website maupun Twitter.
Berita terkait Isran Noor dan Pemprov Kaltim secara keseluruhan kami beritakan melalui akun resmi Humas Setda Prov Kaltim dengan alamat :
Facebook : Pemprov Kaltim
Twitter : pemprovkaltim
Youtube: Pemprov Kaltim
Website : www.kaltimprov.go.id.
Untuk pelaku pemalsuan kami ingatkan bahwa aturan telah jelas yakni diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 35: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepada Dengsanakaltim kami himbau hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bapak Isran Noor, dan mari bersama-sama kita sebarkan bahwa akun Isran Noor tersebut palsu.(aya/sk)
isrannoor #fbpalsu #fakeaccount