SANGATTA, Swara Kaltim – Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) Kutim terus berupaya melakukan pelayanan yang baik dan cepat serta mudah kepada masyarakat.
Seperti tidak pernah puas dengan layanan yang diberikan selama ini, sehingga kini diterbitkan lagi layanan pembuatan akta kelahiran (AK) secara on line. “Pokoknya, sekarang jaman digital semua harus digital, cepat dan mudah,” kata Kepala Dukcapil Januar HLPA.
Januar menyebutkan ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran yakni menyiapkan persyaratan berupa foto atau scan dokumen asli seperti surat kelahiran atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak kebenaran data kelahiran, kemudian nama dan identitas saksi kelahiran, KK pemohon sebagai kepala keluarga, KTP orang tua dan akta nikah.
Kemudian, ujar Januar ketika ditemui diruang kerjanya, mengunggah atau mengupload foto/scan dokumen asli ke ttps://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses karena datanya akan ketahuan di server nasional.
Dijelaskan, diberlakukannya pelayanan akta kelahiran online semakin memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, sehingga masyarakat yang berada di kecamatan terjauh seperti di Sandaran atau Busang tidak perlalu ke Disdukcapil Kutim yang dapat menguras tenaga dan biaya yang besar. Disebutkan, dalam pendaftaran akte secara online, pendaftar harus menggunakan NIK Kepala Keluarga (KK).
Ia mengingatkan, pendaftaran dilakukan kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel siapa yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.
“Pokoknya udah deh, nggak bayar-bayar terpenting jaringan internet bagus,” ungkapnya. (sdn)